PROPOSAL PENELITIAN
RAHN EMAS; ANALISIS TERHADAP PERAKTIK GADAI
SYARIAH DI BAITUL MAL WATTANWIL (BMT) UGT SIDOGIRI KANTOR PELAYANAN KECAMATAN
GANDING
Oleh :
A B D . W A D
U D
NIM. :
A.201036040205
NIMKO : 2010.4.036.0004.1.00785
FAKULTAS SYARIAH
INSITUT ILMU KEISLAMAN ANNUQAYAH (INSTIKA)
GULUK-GULUK SUMENEP JAWA TIMUR
2014
RAHN EMAS; ANALISIS
TERHADAP PERAKTIK GADAI SYARIAH DI BAITUL MAL WATTANWIL (BMT) UGT SIDOGIRI
KANTOR PELAYANAN KECAMATAN GANDING
A. Konteks Penelitian
Baitul Mal Wattanwil (BMT) merupakan suatu lembaga
keuangan berbasis syariah pertama kali yang ada di Indonesia, sebelum ada
lembaga keuangan yang sifatnya Bank. Lembaga keuangan syariah bisa dikatakan
dipelopori oleh berdirinya Baitul Mal Wattanwil (BMT). Baitul Mal Wattanwil
(BMT) biasa juga disebut sebagai lembaga keuangan mikro syariah, yang
keberadaannya sudah menjamur di indonesia. BMT ada sebelum BMI didirakan pada
tahun 1991 dan dioperasikan pada tahun 1992, BMT sudah berdiri dan beropersi
pada 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang
mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil dengan
nama Bait at Tamwil SALMAN[1].
Keberadaan BMT yang secara yuridis diatur dalam bentuk
undang-undang koperasi menguatkan eksistensinya di indonesia. Dengan pengaturan
BMT dalam bentuk koperasi menjadikan BMT gampang untuk didirikan. Sehingga BMT
menjamur di Indonesia. Hal ini disebabkan BMT lebih menjangkau masyarakat bawah
ketimbang perbankan.
Setelah krisis 1998 yang terjadi di Asia, pada
tahun 2009 krisis terjadi kembali di Amerika Serikat. Banyak bank-bank kaliber
dunia mengalami kegoncangan yang mengakibatkan kolapsnya beberapa bank
di negara tersebut. Meskipun Amerika sudah menggelontorkan dana talangan
sebesar 700 milyar dollar, akan tetapi dana tersebut tidak dapat menghalau
krisis yang dahsyat itu. Bailout itu tidak hanya dilakukan oleh Amerika, tetapi
juga dibantu oleh Bank sentral Eropa dan Asia agar bank investasi kelas dunia tersebut tidak jatuh
dan tidak kesulitan likuiditas dana.
Krisis dunia tersebut membuat dunia panik.
Banyak bursa saham yang mengalami terun bebas, sehingga kgiatan di bursa efek
mereka dihentikan untuk sementara. Ini menandakan bahwa krisis yang dialami
oleh amerika adalah yang paling buruk sejak tahun 1930.[2] Ini membuktikan kerapuhan
sistem ekonomi kapital.
Pasca krisis Asia pada tahun 1998 dan krisis Amerika pada
tahun 2009, kepercayaan masyarakat terhadap ketangguhan sistem ekonomi islam
semakin tinggi, sehingga banyak masyarakat indonesia yang menempatkan dana dan
mengambil dananya di lembaga keuangan syariah, khususnya BMT.
Tidak ketinggalan dari bank yang beroperasi
secara syariah islam itu, sektor keuangan non bank lainnya juga ikut berkembang
seiring dengan kemunculan bank syariah tersebut. Di antara sekian banyak dari
sektor keuangan syariah yang tumbuh adalah pegadaian syariah. Selanjutnya perum
pegadaian bekerja sama dengan BMI untuk mendirikan atau menjalankan pegadaian
syariah sebagai lembaga pegadaian formal pertama kali[3].
Selain kerja sama antara perum pegadaian dengan
BMI untuk membentuk Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), bank syariah maupun Unit Usaha Syariah (UUS)
lainnya juga membuka layanan gadai syariah untuk memenuhi kebutuhan masarakat.
Pada tahun 2012 jumlah pegadaian unit layanan syariah sudah memiliki 4.550
kantor pegadaian syariah dengan 600 kantor cabang sedangkan sisanya adalah
terdiri dari unit-unit kecil[4].
Produk jasa ini sebenarnya dimaksudkan bagi
(calon) nasabah mendapatkan dana secara cepat dengan menjaminkan emas (baik
batangan maupun perhiasan) pegadaian atau lembaga keuangan lainnya yang membuka
layanan pegadaian syariah. Yang
mana agunan tersebut bisa melunasi pembiayaan yang diberikan oleh bank apabila
nasabah tersebut tidak bisa membayar ketika sudah jatuh tempo. Seperti yang difirmankan
oleh Allah Swt.:
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B )البقراة:283(
“ Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). (QS. al-Baqarah:
283)”[5]
Peadaian syariah memberian variasi perekonomian nasional
yang tidak hanya dijalankan oleh perum pegadaian syariah, tapi juga dilakukan
oleh perbankan syariah di indonesia. Hal ini
suatu keniscayaan bagi perekonomian nasional yang sedang berkembang ini.
Dan ini memudahkan (calon) nasabah
mendapatkan layanan gadai.
Gadai emas secara matematis sangat menguntungkan, sebab
emas merupakan jaminan yang sangat likuid ketimbang jaminan lainnya.
Sehingga apabila nasabah membutuhkan dana cepat, maka emas solusi yang baik
untuk dijalani. Selisih harga emas itulah yang memberikan keuntungan kepada
nasabah antara ketika ia beli dengan harga waktu ia jual.
Hal ini sangat menarik untuk diteliti, sebab produk
layanan gadai syariah dilunccurkan untuk orang yang mengaami keterdesakan dana.
Pada praktiknya tidak hanya gadai biasa, tapi juga investasi yang dibingkai dalam
bentuk gadai.
B. Fokus Penelitian.
Dalam rangka menghindari
adanya kerancuan dalam kepenulisan dan agar lebih memfokuskan pada masalah yang
akan diteliti, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana praktik gadai emas syariah di BMT UGT Sidogiri Kantor
Layanan Kecamatan Ganding?
2.
Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap gadai emas syariah di BMT
UGT Sidogiri Kantor Layanan Kecamatan Ganding?
C. Kegunaan Penelitian
Dalam kepenulisan skripsi ini penulis berhararap bisa bermanfaat, di
antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai bahan
studi penelitian lebih lanjut tentang investasi yang berbentuk gadai (rahn). Baik dari
pemerintah maupun masyarakat.
2.
Sebagai
sumbangan pemikiran dalam rangka memperkaya pengetahuantentang hukum, terutama
yang berkaitan dengan masalah investasi
yangberbentuk gadai (rahn) dan yang berhubungan
di dalamnya.
3.
Sebagai tambahan
perbendaharaan karya ilmiyah sekaligus dapat dijadikan sebagai bahan acuan bagi
pemerhati hukum Islam, khususnya pada bidang fiqh muamalah.
D. Telaah Pustaka
Telaah pustaka atau kajian yang pernah
dilakukan terdahulu, yaitu: Penelitian yang membahas tentang topik barang gadai
(agunan) yang telah dilakukan oleh saudara Zaihol Arifin dengan judul skripsi “Analisis
Hukum Islam Terhadap Pelelangan Barang Gadai Yang Telah Jatuh Tempo di
Pegadaian Kecamatan Guluk-Guluk” (Skripsi Sarjana, Institut Ilmu KeIslaman
Annuqayah, Guluk-Guluk Sumenep, 2012) yang fokus kajiannya pada sistem
pelelangan barang gadai yang suah jatuh tempo
Dalam skripsi yang ditulis oleh Amiruddin pada tahun 2013 untuk
memperoleh gelar sarjana syariah di Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA)
yang fokus penelitiannya membahas gadai tanah yang tidak dibatasi oleh waktu. Penelitian
tentang gadai juga dilakukan oleh Qurratul Aini, yang mengkomparasikan hukum
islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAP) tentang pelaksanaan
lelang yang telah jatuh tempo. Judul skripsi tersebut adalah “Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Status Hukum Lelang Barang Jaminan Saat Jatuh Tempo” yang
ditulis pada tahun 2013.
Pernah juga di teliti oleh saudara Ulfatul Hasanah yang berkaitan
dengan gadai dengan judul skripsi “Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Imam
Syafi’i” (Skripsi Sarjana, Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah, Guluk-Guluk
Sumenep, 2013) penelitian ini titik tekan pembahasannya pada faktor-faktor yang
memperbolehkan dan tidaknya pemanfaatan barang gadaian (agunan).
Menyimpulkan dari berbagai hal yang telah diteliti oleh
saudara-saudara di atas, ternyata tidak ada satu pun yang sesuai dengan apa
yang akan diteliti oleh penulis, yaitu tentang praktik Gadai Emas. Sehingga
dengan demikian penelitian ini hanya kelanjutan dari penelitian yang dilakukan
pada sebelumnya, kendatipun penelitian ini fokusnya pada Prakti Gadai Emas.
E. Kerangka Teoritik.
Dalam rangka menokuskan diri pada penelitian ini, penulis
menggunakan teori deskriptif-normatif. Dimana penulis akan menggukan penjabaran
terlebih dahulu pada persoalan yang diteliti agar mendapatkan pemahaman yang
konprehensif. Kemudian penulis akan menggunakan nash-nash, baik dari al-Quran
maupun al-Hadits. Jika dalam kedua sumber tersebut tidak terdapat dalil yang
jelas, maka penulis bisa menggunakan qiyas, ijma’ atau pendapat para
ulama.
1.
Al-Quran
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B )البقراة:283(
Artinya: “ Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). (QS. al-Baqarah:
283)”[6]
2.
Al-Hadits
أنه صلى الله عليه وسلم رهن د رعه عـند يهودي يقال له
ابوالشحم على ثلا ثــين صاعا من شعـير لأهله (متـفـق عليه)
Artinya: Sesungguhnya Nabi
Saw. menggadaikan baju perangnya kepada seorang yahudi, abu syahm sebagai
jaminan atas 30 sha’ gandum untuk keluarga beliau. (HR. Bukhari dan Muslim).
F. Metode Penelitian
1.
Pendekatan dan Jenis Penelitian.
Pendekatan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu suatu peneilitian yang
dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam, dan hanya meliputi subjek yang
sangat sempit, tapi dari segi sifatnya penilaian ini lebih mendalam.[7] Peneliti juga memandang
sesuatu yang diteliti secara subjektif, dalam artian peneliti sangat
mengahargai dan memperhatikan pandangan subjektif setiap objek yang diteliti.[8] Sedangkan jenis
penelitiannya adalah Studi Kasus (yang dijadikan subjek penelitian adalah orang
yang terkait dengan kasus itu).
Penggunaan metode kualtatif dalam penelitian ini
disebabkan beberapa hal. Di antaranya adalah:
a.
Penyesuaian Metode
penelitian kualitatif lebih mudah
apabila dihadapkan dengan penelitian penulis.
b.
Metode ini secara pribadi,
penuslis menganggap lebih peka dan lebih gampang menyesuaikan duri terhadap
pola-pola yang dihadapi.
Sedangkan Jenis Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan
wawancara dengan manager Baitul
Mal Wattanwil (BMT)
UGT Sidogiri Kantor Pelayanan Kecamatan Ganding untuk memperoleh data yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
2.
Prosedur Pengumpulan data.
Karena penelitian sifatnya lapangan
(field research), maka sumber data primer yang akan dikumpulkan merupakan
data-data yang diperoleh dari nara sumber yang memegang stike holder di
instansi yang akan diteliti.
Dalam penulisan skripsi adalah melalui penelitian secara ilmiah,
dalam ketepatan dan kesesuaian dalam metode penelitian adalah kunci utama dalam
proses pengumpulan sebuah data. Bahwa
metode merupakan cara utama yang digunakan dalam mencapai tujuan.[9]
Maka dalam penelitian ini penulis membagi menjadi :
a.
Sumber Data
Secara metodologi penelitian ini bersifat field research.
Sumber-sumber penelitian ini di bedakan kepada dua macam, pertama disebut
primer dan kedua disebut sumber skunder.
1)
Sumber Primer
Sumber lain yang diperoleh secara langsung dari lapangan[10]
antara lain :
a)
Kepala kantor pelayanan Baitul Mal Wattanwil (BMT) UGT Sidogiri
Kantor Pelayanan Kecamatan Ganding.
b)
Sebagian dari nasabah gadai emas di Baitul Mal Wattanwil (BMT) UGT
Sidogiri Kantor Pelayanan Kecamatan Ganding.
c)
Stalistik dan Struktur Organisasi.
2)
Sumber Skunder
Sumber skunder adalah pustaka yang ditulis dan dipublikasikan oleh
seorang penulis yang tidak secara langsung dalam pengamatan atau penemu
teori-teori. Maka disisi lain ada yang mengatakan sumber data skunder adalah
data yang mengutip dari sumber lain sehingga tidak bersifat otentik.[11]
Sebuah data
skunder di dalam skripsi ini, diperoleh dari berbagai tulisan yang ada
kaitannya dengan judul skripsi ini. Baik berupa buku, jurnal, koran, majalah,
artikel, makalah-makalah dan internet. Buku yang menjadi sumber skunder di
dalam penulisan skripsi ini diantaranya :
a)
Ustaz Mudaimullah Azza (ed), Metodologi Fiqih Muamalah,
lirboyo press. Cet II. 2013, Lirboyo.
b)
Drs. H.
Ahmad Wardi M, Fiqh Muamalat, Amzah,
Jakarta, 2010
c)
Dan sumber relevan
lainnya.
b.
Tehnik Pengambilan Data
Dalam teknik
penggalian data ini menggunakan cara-cara tertentu, seperti misalnya :
Observasi : Untuk mengamati fenomena sosial keagamaan sebagai peristiwa
aktual yang memungkinkan peneliti memandang fenomena tersebut sebagai proses
Interview :
Interview yang sering disebut juga dengan wawancara atau kuesioner lisan,
adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk mendapatkan informasi dari terwawancara[12]
c.
Analisis Data
Metode analisis data adalah jalan yang dipakai untuk mendapatkan
ilmu pengetahuan ilmiah dengan perincian terhadap objek yang diteliti atau cara
penanganan suatu objek ilmiah tertentu dengan jalan memilah-milah antara
pengertian yang satu dengan pengertian yang lain, untuk sekedar memproleh
kejelasan mengenai halnya.[13] Setelah
pengumpulan data, tahap berikutnya adalah analisis data. Dalam hal ini peneliti
menggunakan beberapa metode yang peneliti anggap representatif untuk
menyelesaikan pembahasan penelitian ini, di antaranya adalah :
1)
Metode Analisis Isi
Metode analisis isi (Content Analysis) adalah metode yang
menggunakan isi sebuah buku yang menggambarkan situasi peneliti pada waktu itu ditulis
dan untuk menghitung frekuensi munculnya suatu konsep tertentu, penyusunan
kalimat menurut pola yang sama, cara menyajikan ilustrasi dan lain-lain.[14]
2)
Metode deduksi
Dalam kajian ini diterapkan pola berfikir deduksi. Jadi metode
deduksi adalah cara yang dipakai untuk mendapatkan pengetahauan ilmiah dengan
bertitik tolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat umum,
kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus.[15]
3)
Metode Deskriptif-Normatif.
Menurut Sanapiah Faisal, metode diskriptif yaitu : berusaha
mendiskripsikan dan menginterpretasikan (menggambarkan) apa yang ada, baik
mengenai kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses
yang sedang berlangsung yang telah berkembang.[16]
G. Sistematika Pembahasan
Bab pertama, sebagai pendahuluan, membicarakan
keseluruhan isi skripsi yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan
masalah, penegasan judul, tujuan kajian, kegunaan kajian, alasan memilih judul
metode penelitian, metode pengumpulan data, metode analisa data dan sistematika
Pembahasan.
Bab kedua, untuk menghantarkan pada
pembahasan, maka dalam bab ini ini akan dikaji tentang Baitul Mal Wattanwil (BMT) dan gadai syariah. Kajian ini meliputi dua
subbab: pertama, membahas tentang konsep Baitul Mal Wattanwil (BMT) sebagai gambaran tentang Baitul Mal Wattanwil (BMT) di Indonesia dan perkembangannya. Kedua,
membahas tentang gadai syariah sebagai pengantar terhadap pemahaman gadai emas
syariah, yang meliputi rukun, syarat, konsep dan tujuan gadai.
Bab ketiga yang berisikan tentang Pelayanan
Gadai Syariah di Baitul Mal Wattanwil (BMT), yang meliputi; Akad Rahn Di Bank Syariah,
Perhitungan Penaksiran Barang Gadai Di Bank Syariah, Penggolongan Marhun Bih
Dan Besarnya Tarif Administrasi dan Kontrak Gadai Syariah di Baitul Mal Wattanwil (BMT).
Bab
keempat yang berisikan tentang Analisis Terhadap Gadai Syariah Di Bank
Syarih Dalam Bentuk Investasi yang meliputi: Analisis Media Terhadap Akad Rahn
(Gadai) Di Bank Syariah, Analisis Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN)
Terhadap Kontrak Gadai Syariah Dalam Rangka Investasi Di Bank Syariah dan
Analisis Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atau Otoritas Lainnya Terhadap
Kontrak Gadai Syariah Dalam Rangka Investasi Di Bank Syariah .
Bab kelima, yang berisikan kesimpulan dan
saran-saran.
H. Out Line Sementara
BAB I :
PENDAHULUAN
A.
Kontek penelitian
B.
Fokus penelitian
C.
Alasan Memilih Judul
D.
Telaah Pustaka
E.
Kerangka Teoritik
F.
Metode Penelitian
G. Sistematika Pembahasan
BAB II :
TINJAUAN UMUM TERHADAP KONSEP BMT DAN RAHN
A.
Bank Syariah di Indonesia
1.
Sejarah Baitul Mal
Wattanwil (BMT) di indonesia
2.
Pengertian Baitul Mal
Wattanwil (BMT)
3.
Landasan Hukum Operasional
Baitul Mal Wattanwil (BMT)
4.
Prinsip-Prinsip
Operasional Baitul Mal Wattanwil (BMT)
B.
Rahn
1.
Pengertian Rahn
2.
Landasan
Hukum Rahn
3.
Rukun
dan Syarat-Syarat Rahn
4.
Prinsip-Prinsip
Operasional Rahn
BAB III : GAMBARAN
UMUM BMT UGT
SIDOGIRI KANTOR LAYANAN GANDING.
A.
Sejarah BMT UGT Sidogiri Kantor Layanan
Ganding
B.
Visi dan Misi
C.
Struktur Organisasi
D. Produk – Produk BRI Syariah
BAB IV :
ANALISIS TERHADAP GADAI SYARIAH BMT UGT SIDOGIRI
A.
Tinjauan
Dari Segi Obyeknya
B.
Tinjauan
Dari Segi Akadnya
C.
Tinjauan
Dari Segi Maslahah dan Mafsadahnya
D. Tinjauan
Dari Segi Hukumnya
BAB V : PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
id.wikipedia.org/wiki/Baitul_Maal_Wa_Tamwil
Sakinah, Peranan
Ekonomi Syariah Di Tengah Krisis Global, Pamekasan: Stain Pamekasan, jurnal Alhikam, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial,
vol:IV no: 11, 2009.
Drs. H.
Ahmad Wardi M, Fiqh Muamalat, Jakarta:
Amzah, 2010.
http://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/08/14/m8qzsu-
pegadaian-serius- kembangkan-bisnis-syariah diakses
tanggal 14 Maret 2014 pukul 03:13 wib.
Departemen
Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Surabaya: al-Hidayah
Surachmad, Winarno,
Pengantar Penelitian Ilmia; Dasar, Metode dan Teknik, Bandung : Tarsito
Rimbun, 1990.
Sumadi Surya
Brata, Metodologi Penelitian, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Arikunto, Suharsimi,
Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rhineka
Cipta, 1998.
Bakker, Anton
dan Achmad Choris Zubari, Metodologi Penulisan Filsafat, Yogyakarta :
Kanisius, 1990.
Faisal, Sanapiah,
Metode Penelitian Pendidikan, Surabaya
: Usaha Nasional, tt
[1]
id.wikipedia.org/wiki/Baitul_Maal_Wa_Tamwil
[2]
Sakinah, Peranan Ekonomi Syariah Di Tengah Krisis Global, dalam jurnal Alhikam,
Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial vol:IV no: 1, pamekasan, stain pamekasan, 2009.
Hlm:91
[3] Drs. H. Ahmad
Wardi M, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, 2010, Hlm. 627
[4]http://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/08/14/m8qzsu- pegadaian-serius- kembangkan-bisnis-syariah diakses
tanggal 14 Maret 2014 pukul 03:13 wib.
[5]
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya al-Hidayah), hal : 47
[6]
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya al-Hidayah), hal : 47
[7] Suharsimi Arikonto, Prosedur Penelitian,
Sebuah Pendekatan Praktik, (Jakarta, Rineka Citra, Edisi Revisi, V ), hal:
109
[8]
Damanhuri, Penyusunan Skripsi, Metode Penyusunan Skripsi, Makalah, tp,
tt.
[9] Winarno
Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmia; Dasar, Metode dan Teknik,
(Bandung : Tarsito Rimbun, 1990), hlm. 131
[10] Sumadi
Surya Brata, Metodologi penelitian (Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 2003
hal : 39)
[11]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian…hal. 80
[12]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta,
PT. Rhineka Cipta, 1998), hal : 145
[13]
Sutrisno Hadi, Metodologi Penelitian Filasafat, (Yogyakarta : Kanisius,
1992), hal. 63
[14] Anton
Bakker dan Achmad Choris Zubari, Metodologi Penulisan Filsafat,
(Yogyakarta : Kanisius, 1990), hal. 68
[15]
Sudarto, Metode Penelitian…hal. 55
[16] Sanapiah
Faisal, Metode Penelitian Pendidikan, (Surabaya : Usaha Nasional, tt), hal. 119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar