Jumat, 19 Desember 2014

bab V rahn Emas

BAB V
PENUTUP
A.  Kesimpulan


Berdasarkan sejumlah temuan penelitian di lapangan yang peneliti lakukan di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding, maka peneliti dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagaimana berikut:
1.      Proses pelaksanaan pembiayaan dengan akad rahn di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding adalah sebagai berikut:
a.       Pihak nasabah atau anggota datang ke BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding dengan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, dengan membawa barang yang akan digadaikannya dan membawa satu lembar foto kopy KTP berikut menunjukkan aslinya.
b.      Mengisi dokumen pembiayaan rahn.
c.       Emas yang dibawa oleh nasabah atau anggota tadi dilakukan penaksiran oleh juru taksir dari BMT UGT Sidogiri.
d.      Karena emas sifatnya liquid, maka pencairan keuangan bisa dilaksanakan pada hari itu juga.



2.      Secara hukum Islam, pelaksanaan (baik proses maupun akadnya) pembiayaan rahn (gadai syariah) di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding adalah sah karena sudah memenuhi rukun dan syarat rahn dan ijarah (untuk biaya penitipan) sebagaimana telah ditetapkan syari’ah Islam, yaitu prinsip memelihara amanah.

B.  Saran-Saran

1.      Dalam keadaan darurat, mengambil pembiayaan pada lembaga pegadaian konvesional bisa ditoleransi. Tetapi pada keadaan yang seperti sekarang dimana lembaga keuangan syariah sudah banyak di temukan, maka pengambilan pembiyaan seharusnya di lakukan pada lembaga keuangan syariah.
2.      Bagi pihak Lembaga Keuangan Syari’ah, seharusnya pembiayaan di lembaga keuangan syariah lebih murah atau setidaknya bisa bersaing dengan lembaga keuangan konvensional, sehingga calon nasabah atau anggota lebih tertarik pada lembaga syariah ini.
Selain itu, adanya rasa aman dan kepuasan pelayanan juga menjadi faktor dimana nasabah atau aanggota lebih memilih lembaga keuangan syariah atau konvensional.
3.      Nasabah pembiayaan diharapkan penuh rasa tanggung jawab untuk melunasi hutangnya, agar tidak menyulitkan dan tidak menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak antara Lembaga Keuangan Syari’ah dengan nasabahnya atau anggotanya.
4.      Diharapkan pada peneliti berikutnya khususnya mahasiswa fakultas syari’ah, agar membahas Gadai Syariah di Lembaga Keuangan Syariah lebih detail dari berbagai aspek.
5.      Kritik dan saran dari pembaca tetap penulis tunggu, demi tercapainya penyempurnaan penulisan skripsi ini.


bab IV rahn Emas

BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG GADAI SYARIAH
DI BMT UGT SIDOGIRI GANDING

A.      TINJAUAN DARI SEGI OBYEKNYA
Obyek dalam praktik gadai adalah benda-benda yang digadaikan, seperti kendaraan bermotor (motor, mobil, truk, dll.), alat elektronik, atau segala sesuatu yang sah jual belinya, maka sah pula digadaikan. Jadi tidak semua barang dapat digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan atas hutang.
وكل ما جاز بيعه جاز رهنه.[1]
"Segala sesuatu yang boleh menjualnya, maka boleh pula menjadikannya sebagai jaminan"
Dalam gadai, barang yang digadaikan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: [2]
a.    Barang jaminan yang di gadaikan boleh dijual dan nilainya seimbang dengan hutang.
b.    Barang yang digadaikan itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan. Dengan kata lain sesuatu yang tidak bernilai harta tidak bisa dijadikan barang yang dijadikan jaminan sebuah hutang. Seperti bangkai, meskipun bangkai bisa manfaat dalam keadaan darurat atau barang itu harus berupa harta mâl mutaqawwim.[3]
c.    Barang jaminan itu jelas dan tertentu. Artinya barang yang akan dijadikan jaminan hutang itu harus jelas dan tertentu untuk menjamin hutang yang mana.
d.   Barang jaminan itu harus menjadi hak milik yang sah orang yang berhutang. Artinya barang yang digadaikan tersebut bukan hasil sewa atau pinjaman.
e.    Barang jaminan itu tidak terkait dengan hak orang yang menggadaikan, dalam artian barang yang digadaikan tersebut sudah tidak ada haknya râhin, seperti menggadaikan pohon yang ada buahnya. Maka tidak diperbolehkan menggadaikan barang yang seperti itu, kecuali dengan buahnya.
f.     Barang jaminan itu merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat. Seperti tidak diperbolehkan menggadaikan buah tanpa dengan pohonnya sekaligus.
g.    Barang yang digadaikan tersebut tidak terkait dengan hak milik orang lain, seperti hak milik bersama. Maka tidak diperbolehkan menggadaikan suatu benda yang dimiliki dengan orang lain.
h.    Barang jaminan itu boleh diserahkan baik materinya maupun manfaatnya.
Dari syarat-syarat diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa barang yang digadaikan harus berupa barang yang mempunyai nilai (harga) menurut syara'. Karena maksud dari barang gadai tersebut adalah sebagai jaminan atas hutang. Sehingga apabila tidak mampu melunasi hutangnya, maka barang gadai itu sebagai ganti untuk menutupi utang tersebut.
Selain itu, barang gadaian tersebut juga harus diserahkan kepada murtahin. Sebab gadai itu diakatan belum terjadi jika barang gadai itu belum diserahkan. Artinya, penyerahan dan penerimaan barang gadai (marhun) adalah syarat yang mengikat akad gadai itu sendiri, karena asumsi jumhur ulama mengenai gadai disamakan dengan jual beli.
Sedangkan tatacara peneriamaan barang gadai adalah sebagai berikut:
1.      jika barang tersebut adalah benda tetap, maka penyerahannya dengan cara mengosongkan benda tersebut dari hal-hal yang menghalangi peneriamaan.
2.      Untuk benda yang bergerak, maka benda itu harus diserahkan kepada murtahin dengan cara pindahkan.
3.      Apabiala barang tersebut merupakan harta yang ditakar atau ditimbang, maka barang tersebut harus ditakar atau ditimbang.
Mangenai penguasaan terhadap barang yang digadaikan, ada tiga (3)  syarat dalam penyerahan barang gadai iyaitu: 1) harus ada idzin dari rahin. 2) rahin dan murtahin harus cakap dalam bermuamalah. 3) murtahin harus tetap menguasai pada barang jaminan tersebut, tidak boleh mengembelikannya atau meminjamkannya, menyewakannya, atau menitipkannya kepada rahin, sebelum piutang murtahin dilunasi oleh rahin.
Secara etika dan syariah islam Penerima gadai (murtahin) harus menjaga barang gadai (marhun). Karena barang itu merupakan amanat yang harus dijaga oleh penerima gadai. Namun apabila barang gadai itu rusak dengan sendirinya, bukan perbuatan penerima gadai, maka gadai tersebut tidak bisa gugur sebab rusaknya barang gadai.
Dalam syariah islam masa penguasaan barang gadai ditangan penerima gadai adalah sampai penggadai mampu melunasi semua hutangnya. Jika penggadai mengembalikan sebagian hutangnya, ia tidak boleh mengambil barang yang digadaikan sebelum melunasi semua hutangnya. Hal ini menunjukkan bahwa masa kontrak gadai tidak dibatasi oleh waktu.
Namun ketika rahin menggadaikan barang (emas) pada lembaga keuangan, maka masa kontrak tidak boleh tidak harus dibatasi oleh waktu. Sebab dana di lembaga tersebut harus selalu berputar sehingga menghasilkan laba (falah). Maka tidak jarang terjadi, ketika masa gadai sudah jatuh tempo, barang gadaian (marhun) masuk pada meja lelang atau harus dijual demi menutupi utang (marhun bih) yang diterima penggadai.


B.       TINJAUAN DARI SEGI AKADNYA
Akad adalaha pertalian antara ijab dan qabul menurut ketentuan syariat.[4] Maka Akad itu tidak sah apabila tanpa adanya ijab qabul (serah terima), karena termasuk dalam rukun akad adalah serah terima tersebut.[5] Ada kalanya ijab dan qabul itu berupa perkataan kedua belah pihak atau berupa tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang menunjukkan kerelaan di antara keduamya.[6] Seperti, "saya gadaikan emas ini dengan harga Rp. 400.000,-". Lalu Pak Ahmad (yang menerima gadai) menjawab. "Ya, saya terima gadai tersebut". Ijab qabul tersebut merupakan syarat gadai.
Yang maksud dari ijab qabul itu sendiri menurut adalah:
الاِيْجَابُ: اِثْبـَات اْلفِعْلِ اْلخَاصِّ الدَّالِّ عَلََى الرِّضَا اْلوَاقِعِ اَوَّلاً مِنْ كَلاَمِ اَحَدِ اْلمُـتَعَاقِدَيْنِ, اَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُ, سَوَاءٌ وَقَعَ مِنَ اْلمُمَلِّكِ اََوِ اْلمُتَمَلَّكِ.
"Ijab adalah melakukan perbuatan khusus yang menunjukkan kerelaan yang timbul pertama dari pembicaraan salah seorang yang melakukan akad, atau yang menempati tempatnya, baik datangnya dari orang yang memberikan hak milik maupun dari orang yang menerima hak milik" .[7]
وَاْلقَبُوْلُ مَا صَدَرَمِنَ اْلعَاقِدَيْنِ الثَّانِيْ ثَانِيًا
“qabul adalah pernyataan kedua yang timbul dari pelaku akad yang kedua”.[8]
Rukun akad, adalah ijab dan qabul (shighat) atau ucapan yang menunjukkan kepada kehendak kedua belah pihak. [9]
Shighat ini memerlukan tiga syarat:
1.    Harus terang pengertiannya.
2.    Harus bersesuaian antara ijab dan qabul
3.    Memperlihatkan kesungguhan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam transaksi gadai yang dilakukan oleh lembaga keuangan koperasi BMT UGT Sidogiri ada dua akad yang diterapkan selain akad rahn itu sendiri. Yaitu akad ijarah (sewa-menyewa).
Penerepan dua akad dalam satu satu produk layanan yaitu gadai. Hal ini logis kiranya diterapkan oleh BMT UGT Sidogiri cabang Ganding, sebab marhun (barang jaminan) harus diserahkan oleh rahin (penggadai) kepada murtahin (penerima gadai).  Maka termasuk kewajiban murtahin adalah menjaga barang titipan yang diserahkan oleh rahin.


C.      TINJAUAN DARI SEGI MASLAHAH DAN MAFSADAHNYA
Kegiatan gadai ini mula-mula berangkat dari upaya tolong-menolong diantara sesama manusia, dalam rangka agar pemilik barang bisa menunaikan kebutuhannya dengan cara meminjam uang yang di sertai dengan penyerahan  barang jaminan kepada orang yang berpiutang. Pada dasarnya transaksi gadai ini merupakakn transaksi yang mempunyai nilai yang baik dalam Islam.
Namun pada perkembangan zaman selanjutnya, gadai tidak lagi murni sebagai bentuk dari aksi sosial belaka, tetapi terkandung di dalamnya unsur-unsur ekonomi, yaitu mencari keuntungan. Seperti adanya biaya-biaya administrasi yang biasanya dikeluarkan oleh lembaga keuangan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan oleh lembaga itu. Tidak terkecuali, semua lembaga keuangan yang memiliki layanan gadai syariah pasti memiliki biaya-biaya administrasi yang dikenakan kepada nasabah atau anggota suatu koperasi.
Di BMT UGT Sidogiri sendiri, biasanya lembaga keuangan ini mengenakan biaya sewa-menyewa tempat (ijarah) barang (emas) kepada anggotanya yang menikmati fasilitas gadai. Dalam pelaksanaannya, biaya sewa tempat penitipan barang gadai bisa dilakukan tawar-menawar antara BMT UGT Sidogiri dengan anggotanya. Akan tetapi pihak lembaga memiliki ambang batas penwaran.
Dalam akad gadai ini sebenarnya BMT UGT Sidogiri tidak mendapatkan hasil atau keuntungan, tetapi pada praktik ijarahnya inilah lembaga ini mendapatkan keuntungan untuk menggaji karyawan dan bagi-hasil bagi anggota nasabah atau anggotanya. Karena dengan keuntungan yang diperoleh oleh BMT UGT Sidogiri dapat membiayai operasional lembaga tersebut.
Selama biaya-biaya tersebut tidak mendhalimi nasabah atau anggota koperasi tersebut, dan memang betul-betul diperlukan dalam rangka berlangsungnya akad rahn, maka hal tersebut bisa dilakukan. Hal ini sesuai dengan yang diamantkan oleh dewan syariah nasional majlis ulama indonesia yang tertuang dalam keputusannya dengan nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 yang berbunyi sebagai berikut:
Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin). Yang besarannya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.[10]




[1]Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh ‘Alâ Madzâb Al-Arba’ah, (Beirut:Dar Al-Fikr, 2004), Ii: 255
[2] Masurun  Haoen, Fiqih Muhammad, (Gaya Media Pratama, Jakarta, 2000), hal. 255 liahat juga di Drs. H. Ahmad  Wardi M, Fiqh Muamalat. hlm. 292-294
[3] Drs. H. Ahmad  Wardi M, Fiqh Muamalat,( Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 293
[4] Drs. H. Ahmad  Wardi M, Fiqh Muamalat,( Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 111
[5] Ibnu Rusy. Bidayatul mujtahid, (Daru Ihya  Al-Kitab Al-Arabiah, II), hal. 128
[6] Drs. H. Ahmad  Wardi M, Fiqh Muamalat,( Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 131
[7] Ibid. Hlm. 131
[8] Ibid. Hlm. 131
[9] Teungku Muhammad Hasbi Ash-shiddizy, Pengantar Fiqih Muamala, (PT. Pustaka RIZKI Putra, Semarang, 1999), hal. 30-31.
[10]Fatwa DSN MUI nomor: 26/DSN-MUI/III/2002

bab III rahn emas

BAB III
APLIKASI GADAI SYARIH
DI BMT UGT SIDOGIRI GANDING
A.    Latar Belakang Objek Penelitian
1.         Latar Belakang Berdirinya BMT UGT Sidogiri
Usaha ini diawali oleh keprihatinan Bapak KH. Nawawi Thoyib (Alm) pada tahun 1993 akan maraknya praktek-praktek renten di Desa Sidogiri, maka beliau mengutus beberapa orang untuk mengganti hutang masyarakat tersebut dengan pola pinjaman tanpa bunga. Kegiatan tersebut bisa berjalan hampir 4 tahun meskipun masih terdapat kekurangan dalam kegiatan tersebut dan praktek renten masih belum punah.[1]
Dari semangat dan tekad untuk membantu masyarakat dalam mengatasi jerat dari rentenir itulah  para pendiri Koperasi yang pada waktu itu diinisiasi oleh Ust. H. Mahmud Ali Zain bersama beberapa Asatidz Madrasah ingin sekali meneruskan apa yang menjadi keinginan Bapak KH. Nawawi Thoyib (Alm) tersebut agar segera terwujud lembaga yang diatur rapi dan tertata bagus.[2] Seperti didawuhkan oleh Sayyidina Ali R.A. bahwa ” Suatu kebaikan yang tidak diatur secara benar akan terkalahkan oleh Keburukan yang terencana dan teratur ”.
Pada tahun 1996 di Probolinggo, tepatnya di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong diadakan  acara seminar dan sosialisasi tentang Konsep Simpan Pinjam Syariah yang dihadiri oleh KH. Nur Muhammad Iskandar SQ dari Jakarta sebagai ketua Inkopontren, Dr. Subiakto Tjakrawardaya Menteri Koperasi dan Dr. Amin Aziz sebagai ketua PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) Pusat.
Kemudian Ust. H. Mahmud Ali Zain mengajak teman-teman asatidz untuk mengikuti acara tersebut. Tidak hanya berhenti disitu saja, namun dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tentang perbankan syariah di Pondok Pesantren Sidogiri yang dihadiri oleh Direktur utama Bank Mu’amalat Indonesia Bapak H. Zainul Bahar yang dilanjutkan dengan pelatihan BMT dengan mengirim 10 orang untuk mengikuti acara tersebut selama 6 hari. Maka dari panduan dan materi yang telah disampaikan itulah para Asatidz yang terdiri dari Ust H. Mahmud Ali Zain (Ketua Kopontren Sidogiri pada saat itu), M. Hadlori Abd. Karim (sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri pada saat itu), A. Muna’i Achmad (Wk. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri juga pada saat itu), M. Dumairi Nor (saat itu sebagai Wk. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri) dan Baihaqi Ustman (saat itu sebagai TU Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri) serta beberapa pengurus Kopontren Sidogiri yang terlibat, berdiskusi, dan bermusyawarah yang pada akhirnya seluruh tim pendiri sepakat untuk mendirikan Koperasi BMT yang diberi nama Baitul Mal wat-Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah Pasuruan disingkat BMT MMU.
Dinamai BMT MMU karena seluruh pendiri pada waktu itu adalah guru- guru MMU (Madrasah Miftahul Ulum) Pondok Pesantren Sidogiri. Dan ditetapkanlah pendirian Koperasi BMT MMU Pasuruan pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1418 H (ditepatkan dengan tanggal lahir Rasulullah SAW) atau 17 Juli 1997 yang berkedudukan dikecamatan Wonorejo Pasuruan. Disaat itu kantor pelayanan pertama BMT MMU masih sewa dengan ukuran luas + 16 m2 dan Modal awal sebesar Rp 13.500.000 ,- yang terkumpul dari anggota sebanyak 148 orang, terdiri dari para asatidz, pengurus dan pimpinan MMU Pondok Pesantren Sidogiri.
Untuk bisa memutar dan memproduktifkan Dana sebesar Rp 13.500.000 ,- tersebut sangat banyak sekali hambatan pada waktu itu, rintangan dari lingkungan sekitar. Namun sedikitpun para pendiri ini tidak ada yang putus asa ataupun menyerah bahkan menjadikan semangat untuk terus maju. Seiring berjalannya waktu pada tanggal 4 September 1997, disahkanlah BMT MMU Pasuruan sebagai Koperasi Serba Usaha dengan Badan Hukum Koperasi nomor 608/BH/KWK.13/IX/97.[3]
Setelah Koperasi BMT MMU berjalan selama dua tahun maka banyak pengurus Madrasah Diniyah yang mendapat bantuan guru dari Pondok Pesantren Sidogiri lewat Urusan Guru Tugas (UGT) mendesak dan mendorong untuk didirikan koperasi dengan skop yang lebih luas yakni skop Koperasi Jawa Timur, di samping itu, para alumni Pondok Pesantren Sidogiri yang berdomisili di luar Kabupaten Pasuruan juga ikut mendorong berdirinya koperasi itu. Maka pada tanggal 05 Rabiul Awal 1421 H (juga bertepatan dengan bulan lahirnya Rasulullah SAW) atau 22 Juni 2000 M. diresmikanlah dan dibuka satu unit Koperasi BMT UGT Sidogiri di Jalan Asem Mulyo 48 C Surabaya. Lalu tidak terlalu lama mendapatkan Badan Hukum Koperasi dari Kanwil Dinas Koperasi, PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan nomor: 09/BH/KWK/13/VII/2000, tertanggal 22 Juli 2000 dengan nama Koperasi Baitul Mal wat-Tamwil (BMT) Usaha Gabungan Terpadu ( UGT ) Sidogiri.
Pemakaian nama UGT dikarenakan Mayoritas pendiri pada waktu itu adalah Pondok Pesantren atau Madrasah yang tergabung dalam URUSAN GURU TUGAS (UGT) atau mengambil guru tugas dari Pondok Pesantren Sidogiri.
Abdul madjid (direktur utama BMT UGT Sidogiri) mengatakan dalam RAT tahun buku yang ke-13 ini (pereode 1 Januari sampai 31 Desember 2013), telah memiliki 230 unit layanan yang berada di 10 Provinsi di Indonesia. Perkembangan Koperasi BMT UGT Sidogiri tidak hanya dari jumlah unit layanan, namun diikuti pencapaian kinerja keuangan yang menembus aset Rp 1,069 trilliun dan perputaran kas atau omzet mencapai Rp 6, 377 triliun.[4]
Diganding sendiri, kontor layanan BMT UGT Sidogiri dirintis oleh bapak H. Mohammad Rosyid pada tahun 2007 yang sekarang menjadi pengawas koperasi UGT Sidogiri Untuk wilayah Sumenep. Berarti keberadaan BMT UGT Sidogiri di Ganding ini sudah berjalan selama kurang lebih 7 tahun.




2.         Visi dan Misi
a.      Visi
1)      Terbangunnya Dan Berkembangnya Ekonomi Umat Dengan Landasan Syariah Islam.
2)      Terwujudnya Budaya Ta'awun (Saling Tolong-Menolong) Dalam Kebaikan Dan Ketakwaan Di Bidang Sosial-Ekonomi.
b.      Misi
1)      Menerapkan Dan Memasyarakatkan Syariah Islam Dalam Aktifitas Ekonomi.
2)      Menanamkan Pemahaman Bahwa Sistem Syariah Di Bidang Ekonomi Adalah Adil, Mudah Dan Mashlah, Meningkatkan Kesejahteraan Umat, Dan Anggota.
3)      Melakukan Aktivitas Ekonomi Dengan Budaya Shiddiq, Tabligh, Amanah, Dan Fathanah.
3.         Letak Geografis.
Tempat koperasi BMT UGT Sidogiri di ganding ini sangat strategis jika diliahat dari sudut pandang pasar, kemudahan menemukan lokasi dan persaingan.
Secara lokasi. BMT UGT Sidogiri ini berada di tempat yang ekonomi masyarakatnya sedikit banyak sudah mengalami kemajuan ketimbang daerah-daerah kecamatan lain. Selain itu infrastruktur perekonomian disitu juga sangat menunjang dengan adanya pasar yang selalu ramai setiap hari dan pertokoan yang yang tentunya mempunyai kebutuhan akan modal yang cukup banyak.
Sedangkan dari sudut pandang pemasaran dan persaingan. Di ganding masih belum ada lembaga keuangan non-bank lainnya selain BMT UGT Sidogiri, sehingga memungkin konsumen atau nasabahnya masih bisa dikendalikan oleh BMT UGT Sidogiri.
4.         Tujuan Berdirinya BMT UGT Sidogiri.
Keberadaan BMT UGT Sidogiri adalah implementasi dari keprihatinan para pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren Sidogiri dari keadaan masyarakat sekitar yang terjerat oleh praktik pinjam-meminjam (utang-piutang) yang ribawi.
5.         Struktur Organisasi[5]
1)      Struktur Pengurus
Kerangka struktural ini adalah merupakan krangka struktural BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding secara keseluruhan yang bersumber dari kepala BMT Cabang Ganding. Adapun kerangka struktural BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding adalah sebagai berikut:[6]






RAT Koperasi
Direksi
DPS
Kepala Cabang
Imamuddin
Kasir
Fathullah

Accounting Officer

Customer Service
Waqib
Tabungan
1.       Hamidi
2.       Hariyanto
3.       Pardi
4.       Ainor
Pembiayaan
1.     Wahyudi
2.     Abd. Rahman

Pengawas Oprasional
 












a.      Rapat Anggota
Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 25/1992 tentang Perkoprasian, bahwa anggota adalah pemilik sekaligus sebagai pelanggan atau pengguna jasa koperasi.[7] Oleh karenanya Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Lembaga koperasi.[8]
Keanggotaan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART). Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada orang lain dengan dalih apapun. Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan dalam AD/ART Koperasi, peraturan khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pada garis besarnya, anggota koperasi ada dua macam, yaitu anggota biasa dan anggota luar biasa. Perbedaan yang mendasar dari keduanya adalah anggota luar biasa tidak berhak memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota bisa menetapkan:
1)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2)      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi;
3)      Pemilihan pengangkatan atau pemberhentian pengurus dan/atau pengawas;
4)      Penyusunan dan menetapkan RK-RAPB (Rencana Kerja-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja);
5)      Pengesahan atau penolakan atas pertanggungjawaban pengurus dan/atau pengawas tentang aktifitas dan usahanya;
6)      Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha); dan
7)      Penggabungan/pembubaran koperasi.
Rapat Anggota yang dilaksanakan setiap tahun setelah tutup buku tahunan disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang biasanya dilaksanakan pada bulan Januari, Pebruari atau Maret tahun berikutnya.



b.      Pengurus
Pengurus Koperasi diangkat oleh anggota dalam Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk kepentingan pengangkatan pengurus atau bersamaan dilaksanakan dengan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pengurus adalah penerima amanat anggota untuk menjalankan organisasi dan usaha koperasi dengan berlandaskan pada RK-RAPB (Rencana Kerja-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja) yang diputuskan atau ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jumlah anggota pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi, masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Pengurus harus dipilih dari/oleh anggota dan bertanggung jawab kepada anggota dalam Rapat Anggota.
Pengurus berhak mengangkat pengelola (Manajer atau Direksi) dengan sistem kontrak kerja untuk menjalankan dan melaksanakan usaha Koperasi.
c.       Pengawas
Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 25/1992 pasal 21 bahwa perangkat orgainisasi Koperasi terdiri dari:
1)      Rapat Anggota;
2)      Pengurus; dan
3)      Pengawas.

Keberadaan pengawas koperasi benar-benar diakui disamping merupakan satu diantara tiga perangkat organisasi. Pengawasan koperasi dilakukan oleh pengawas yang diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota sekaligus bertanggung jawab kepada anggota.

Pengawasan atas aktifitas koperasi baik tentang keorganisasian ataupun usaha dilakukan dengan terencana atau mendadak. Apabila dianggap perlu dan mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota, pengawas bisa menggunakan jasa KJA (Koperasi Jasa Audit) atau akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan atau audit atas aktifitas usaha dan keuangan koperasi dalam setiap tahunnya.
Pengawas melaksanakan pengawasan paling tidak setiap bulan sekali yaitu pada saat laporan keuangan bulanan yang dilakukan oleh manajer di hadapan pengawas dan pengurus sehingga jika ada kejanggalan dalam aktifitas dan usaha/keuangan maka pengawas bisa menindaklanjuti.
2)      Job-discrition
a.      Tugas Ketua Cabang
1)      Memimpin dan mengontrol pelaksanaan oprasional kantornya;
2)      Membina, memotivasi, mengawasi, mengontrol dan mengevaluasi kinerja bawahannya;
3)      Melaksanakan pemeriksaan persetujuan dan akad pencairan pembiayaan sesuai dengan pelaksanaan yang ditentukan;
4)      Mengatur dan menjaga kestabilan likuiditas kantornya;
5)      Mengendalikan likuiditras di kantornya;
6)      Bertanggung jawab terhadap pencapaian target sesuai dengan proyeksi yang telah dibuat dan ditetpkan; dan
7)      Mempertanggung jawabkan segala aktivitas oprasional maupun keuangan secara berkala kepada pimpinan dan direktur kepatuhan.

b.      Customer Service (CS)
1)      Melayani pembukaan rekening tabungan umum dan tabungan berjangka;
2)      Melayani dan menerima pengajuan pembiayaan;
3)      Memeriksa kelengkapan dokumen administrasi pengajuan pembiayaan;
4)      Memberikan penjelasan mengenai produk jasa KJKS BMT-UGT Sidogiri kepada calon anggota yang membutuhkan;
5)      Menyelesaikan dengan cepat dan tepat setiap komplain anngota;
6)      Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap seluruh tugas yang diberikan oleh atasan; dan
7)      Mempertanggung jawabkan seluruh aktifitasnya kepada pimpinan cabang.

c.       Kasir
1)      Bertanggung jawab terhadap pencatatan keuangan sebagai berikut:
a)      Setiap transaksi langsung dientry menggunakan si BMT
b)      Setiap proses transaksi baik tabungan maupun pembiayaan diisi lengkap di si BMT
c)      Back up laporab transaksi harian
d)     Melakukan pengecekan terhadap chek list accounting
e)      Melakukan kas opname bersanma pimpinan dan semua karyawan
f)       Mendokumentasikan hasil transaksi harian
g)      Menyusun pembukuan laporan laporan harian antara lain:
ü  Arus kas
ü  Neraca harian
ü  Rekap jurnal harian
ü  Laporan pendapatan
ü  Mutasi tabungan per kode transaksi
2)      Melayani penyetoran dan penarikan produk simpanan baik umum maupun simpanan berjangka;
3)      Melayani setoran angsuran pembiayaan;
4)      Menyusun dan menyerahkan laporan keuangan kepada pimpinannya;
5)      Bertanggung jawab terhadap kesesuaian catatan keuangan baik catatan maupun jumlah uang tunai maupun bank opname dengan lain bank;
6)      Merapikan dan menertibkan pemberkasan serta administrasi kantor;
7)      Bersama pinpinannya membuat dan menyusun laporan keuangan bulanan antara lain:
a)      Arus kas
b)      Neraca bulanan
c)      Table pendapatan
d)     Laporan laba rugi
e)      Table distribusi pendapatan
f)       Posisi kekayaan
g)      Jumlah penabung dan pembiayaan.

d.      Account Officer (AO)
1)      Memasarkan semua produk jasa keuangan yang dimiliki oleh koperasi;
2)      Melaksanakan survey pembiayaan;
3)      Memeriksa dan memastikan kondisi maupun kepemilikan dari setiap agunan (jaminan) serta menentukan taksiran nilai nominal agunan; dan
4)      Bertanggungjawab terhadap penagihan pembiayaan dan mengawal kelancaran setoran tagihan angsuran pembiayaan dengan selalu memonitoring calon anggota/anggota peminjam.
6.         Keadaan BMT UGT Sidogiri.
Di Ganding, kontor layanan BMT UGT Sidogiri dirintis oleh bapak H. Mohammad Rosyid pada tahun 2007 yang sekarang menjadi pengawas koperasi UGT Sidogiri Untuk wilayah Sumenep. Berarti keberadaan BMT UGT Sidogiri di Ganding ini sudah berjalan selama kurang lebih 7 tahun.
Tempat koperasi BMT UGT Sidogiri di ganding ini sangat strategis jika diliahat dari sudut pandang pasar, kemudahan menemukan lokasi dan persaingan.
Secara lokasi. BMT UGT Sidogiri ini berada di tempat yang ekonomi masyarakatnya sedikit banyak sudah mengalami kemajuan ketimbang daerah-daerah kecamatan lain. Selain itu infrastruktur perekonomian disitu juga sangat menunjang dengan adanya pasar yang selalu ramai setiap hari dan pertokoan yang yang tentunya mempunyai kebutuhan akan modal yang cukup banyak.
Sedangkan dari sudut pandang pemasaran dan persaingan. Di ganding masih belum ada lembaga keuangan non-bank lainnya selain BMT UGT Sidogiri, sehingga memungkin konsumen atau nasabahnya masih bisa dikendalikan oleh BMT UGT Sidogiri.
Pada awal tahun 2013 BMT UGT Sidogiri Ganding memilik modal sebesar Rp.  1.130.000.000 dengan SHU Rp. 714.132.908. Meningkat pada tahun sebelumnya dimana SHU BMT UGT Sidogiri Ganding hanya Rp. 462.256.023. Peningkatan ini mencapai 63% bila dibandingkan tahun sebelumnya.
7.         Produk dan jasa BMT UGT Sidogiri
a.       PRODUK TABUNGAN
a)      TABUNGAN UMUM SYARIAH menggunakan akad wadiah yad addlamanah/qardh atau mudlarabah muthlaqah.
b)      TABUNGAN PEDULI SISWA menggunakan akad wadiah yadh adhamanah.
c)      TABUNGAN IDUL FITRI menggunakan akad wadiah yadh addlamanah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri
d)     TABUNGAN HAJI AL HAROMAIN menggunakan akad wadi'ah yad addlamanah.
e)      TABUNGAN UMRAH HASANAH menggunakan akad wadi'ah yad addlamanah.
b.      PRODUK PEMBIAYAAN
a)      UGT GES (Gadai Emas Syariah) menggunakan akad rahn dan ijarah.
b)      UGT MUB (Modal Usaha Barokah) menggunakan akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah).
c)      UGT MTA (Multiguna Tanpa Agunan) menggunakan akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah, Kafalah dan Hiwalah) atau Qordhul Hasan.
d)     UGT KBB (Kendaraan Bermotor Barokah) menggunakan akad murabahah.
e)      UGT PBE (Pembelian Barang Elektronik) menggunakan akad murabahah  atau akad Ijarah Muntahiah Bi al-Tamlîk.
f)       UGT PKH (Pembiayaan Kafalah Haji) menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.
c.       JASA-JASA
a)      MUDHARABAH BERJANGKA
b)      PELAYANAN TRANSFER ATAU KIRIMAN UANG
c)      PEMBAYARAN REKENING LISTRIK ATAU TELEPON (PPOB)
d)     PENGURUSAN HAJI DAN UMRAH
e)      ASURANSI SYARIAH KELUARGA INDONESIA (AsyKI)
8.         Keadaan Pegawai
Pegawai pmb ugt sidogiri cabang ganding mayoritas adalah santri atau alumni pondok pesantren sidogiri. Hal ini sesuai dengan rekomendasi rapat anggota tahunan (RAT) yang ke XIII. Jadi lebih dari 50% dari semua pegawai BMT UGT Sidogiri adalah alumni pondok pesantren tersebut.
Meskipun demikian, alumni-alumni ini sudah di berikan pembekalan dan pelatihan secara rutin dan berkala yang dibiayai oleh koperasi  BMT UGT Sidogiri.  Sehingga alumni-alumni ini tidak hanya mencari ma'isyah (penghidupan) di BMT UGT Sidogiri, tetapi juga merupan pengabdian kepada almamaternya.



B.     Penyajian dan Analisis Data
1.         Penerapan Gadai Syariah (rahn) di BMT UGT Sidogiri.
Dalam praktiknya, pengajuan gadai syariah (emas) di BMT UGT Sidogiri sangat mudah dengan hanya mendatangi kantor pelayanan BMT UGT Sidogiri ganding dengan membawa tanda pengenal baik perupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun tanda pengenal lainnya yang berlaku.
Kenapa emas begitu cepat dalam akad gadai, sehingga tidak perlu prosedur-prosedur yang berbelit. Sebab sifat emas itu sendiri adalah liquid, cepat cair. Berbeda dengan barang jaminan lain. Seperti STNK atau lainnya.
Biaya penitipan dan pemeliharaan juga terjangkau dan biasanya juga bisa dinego. Hal ini diungkapkan oleh bapak imam di kantornya di BMT UGT Sidogiri Ganding pada tanggal 13 Juli 2014. Sedangkan harga taksiran adalah 90%, jadi ini sangat menguntuk bagi nasabah yang memerlukan dana cepat dan banyak asalkan sesuai dengan jaminannya.
Dalam wawancara yang kami lakukan dengan bapak Imamuddin kepala BMT UGT Sidogiri Cabang Ganding pada hari ahad tanggal 13 juli 2014. Di kantornya, BMT UGT Sidogiri Cabang Ganding Jl. Raya Lorong Anyar Ganding.
Bagaimana tata cara menggadaikan emas di BMT UGT Sidogiri ini pak?
"Cukup mudah. Nasabah datang ke sini dengan membawa emasnya dan tanda pengenal Seperti KTP atau SIM, lalu dibukakan buku rekening kalau masih belum punya, sebab pencairan dana itu kami lakukan melalui rekening"
Bagaimana menentukan harga taksirannya pak?
"Kita sudah memiliki juru taksir sendiri. Disini juru taksir ada satu orang yaitu bapak Wakid, tapi apabila juru taksir itu sedang ada di luar ada karyawan lain yang menggantikan dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh juru taksir itu (oleh bapak wakid). Sehingga disini terjadi belajar-mengajar juga, selain kegiatan ekonomi. Kita memberikan harga taksiran 90%, jadi nasabah mendapatkan dana lebih banyak ketimbang dari (lembaga) pegadaian lain."
Apakah ada biaya-biaya lain, Seperti biaya administrasi?
"Kalau biaya administrasi sudah tidak ada. Tapi biaya Seperti biaya penitipan ada. Kan barang jaminan itu harus dititipkan disini. Kita mengenakan biaya sewa tempat penitipan, ya semacam save box begitu. Biaya penitipan ini biasa masih ditawar oleh anggota. Ya kami memberikan toleransi. Tetapi kita memiliki batas patokan akhir.
“Selain itu kami selalu mencari akad yang selalu sesuai dengan syariah islam, seperti akad penitipan ini.”
Barapa lama masa kontrak gadai disini pak?
"Masa kontraknya tergantung kesepakatan, tapi yang biasa adalah 4 (empat) bulan. Ada anggota yang menggadaikan itu sampai 1 (satu) tahun.
Ada sebagian nasabah yang melunasi hutangnya dengan mencicil setiap bulan, sehingga pada akhir masa kontrak hutang nasabah sudah lunas, nah yang seperti ini biasanya sampai satu tahun. Ada pula yang pelunasan utang itu dengan sekaligus ketika sudah jatuh tempo, biasanya masa kontrak seperti ini yang tidak lama, waktu standar.”
Bagaimana jika suatu ketika anggota atau nasabah mengalami kesulitan dalam memenuhi tanggungannya, yaitu membayar utang kepada lembaga ini, BMT UGT Sidogiri Cabang Ganding ini?
“Biasanya, terlebih dahulu kita akan memanggil anggota tersebut, dan kita musyawarah bagaimana baiknya. Dan kita akan melakukan pelelangan”.



[1] Video provil BMT UGT Sidogiri tahun 2013.
[2] Moh. Syaiful Bakhri, Sukses Ekonomi Syarah Di Pesantren. (pasuruan: penebit cipta, 2011) hlm. 97-98
[3] Wawancara dengan bapak imam di BMT UGT Sidogiri pada tanggal
[4] bmtugtsidogiri.co.id/berita-170.html akses tanggal 14 juli 2014.
[5] Syaiful Bakhri, Sukses Ekonomi Syariah di Pesantren; Belajar dari Kopontren Sidogiri, Koperasi BMT-MMU Sidogiri dan Koperasi BMT-UGT Sidogiri (Pasuruan: Penerbit Cipta Sidogiri, 2011), hlm. 66-68. Dan juga wawancara dengan kepala BMT-UGT Cabang Ganding (Imamuddin) pada tanggal 23 April 2014.
[6] Wawancara dengan Imamuddin, kepala BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding pada tanggal 23 April 2014.
[7] Undang-Undang  Nomor 25 tahun 1992 pasal 17 ayat (1).
[8] Ibid. Pasal 22 ayat (1)