BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan sejumlah temuan penelitian di lapangan yang peneliti lakukan di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding, maka peneliti
dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagaimana berikut:
1.
Proses
pelaksanaan pembiayaan dengan akad rahn di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding adalah sebagai berikut:
a.
Pihak
nasabah atau anggota datang ke BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding dengan mengutarakan
maksud dan tujuan kedatangannya, dengan membawa barang yang akan digadaikannya dan membawa satu lembar foto kopy KTP berikut menunjukkan aslinya.
b.
Mengisi
dokumen pembiayaan rahn.
c. Emas yang dibawa oleh nasabah atau anggota tadi dilakukan penaksiran oleh
juru taksir dari BMT UGT Sidogiri.
d.
Karena emas sifatnya liquid, maka
pencairan keuangan bisa dilaksanakan pada hari itu juga.
2.
Secara
hukum Islam, pelaksanaan (baik proses maupun akadnya) pembiayaan rahn (gadai syariah) di
BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding adalah sah karena sudah memenuhi rukun dan
syarat rahn dan ijarah (untuk biaya penitipan) sebagaimana
telah ditetapkan syari’ah Islam, yaitu prinsip memelihara amanah.
B.
Saran-Saran
1. Dalam keadaan darurat, mengambil pembiayaan pada lembaga pegadaian
konvesional bisa ditoleransi. Tetapi pada keadaan yang seperti sekarang dimana
lembaga keuangan syariah sudah banyak di temukan, maka pengambilan pembiyaan
seharusnya di lakukan pada lembaga keuangan syariah.
2. Bagi pihak Lembaga Keuangan Syari’ah, seharusnya pembiayaan di lembaga
keuangan syariah lebih murah atau setidaknya bisa bersaing dengan lembaga
keuangan konvensional, sehingga calon nasabah atau anggota lebih tertarik pada
lembaga syariah ini.
Selain itu, adanya rasa aman dan kepuasan pelayanan juga
menjadi faktor dimana nasabah atau aanggota lebih memilih lembaga keuangan
syariah atau konvensional.
3. Nasabah pembiayaan diharapkan penuh rasa tanggung jawab untuk melunasi
hutangnya, agar tidak menyulitkan dan tidak menimbulkan masalah bagi kedua belah
pihak antara Lembaga Keuangan Syari’ah dengan nasabahnya atau anggotanya.
4. Diharapkan pada peneliti berikutnya khususnya mahasiswa fakultas syari’ah,
agar membahas Gadai Syariah di Lembaga Keuangan Syariah lebih detail dari
berbagai aspek.
5.
Kritik
dan saran dari pembaca tetap penulis tunggu, demi tercapainya penyempurnaan
penulisan skripsi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar