Jumat, 19 Desember 2014

bab V rahn Emas

BAB V
PENUTUP
A.  Kesimpulan


Berdasarkan sejumlah temuan penelitian di lapangan yang peneliti lakukan di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding, maka peneliti dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagaimana berikut:
1.      Proses pelaksanaan pembiayaan dengan akad rahn di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding adalah sebagai berikut:
a.       Pihak nasabah atau anggota datang ke BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding dengan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, dengan membawa barang yang akan digadaikannya dan membawa satu lembar foto kopy KTP berikut menunjukkan aslinya.
b.      Mengisi dokumen pembiayaan rahn.
c.       Emas yang dibawa oleh nasabah atau anggota tadi dilakukan penaksiran oleh juru taksir dari BMT UGT Sidogiri.
d.      Karena emas sifatnya liquid, maka pencairan keuangan bisa dilaksanakan pada hari itu juga.



2.      Secara hukum Islam, pelaksanaan (baik proses maupun akadnya) pembiayaan rahn (gadai syariah) di BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding adalah sah karena sudah memenuhi rukun dan syarat rahn dan ijarah (untuk biaya penitipan) sebagaimana telah ditetapkan syari’ah Islam, yaitu prinsip memelihara amanah.

B.  Saran-Saran

1.      Dalam keadaan darurat, mengambil pembiayaan pada lembaga pegadaian konvesional bisa ditoleransi. Tetapi pada keadaan yang seperti sekarang dimana lembaga keuangan syariah sudah banyak di temukan, maka pengambilan pembiyaan seharusnya di lakukan pada lembaga keuangan syariah.
2.      Bagi pihak Lembaga Keuangan Syari’ah, seharusnya pembiayaan di lembaga keuangan syariah lebih murah atau setidaknya bisa bersaing dengan lembaga keuangan konvensional, sehingga calon nasabah atau anggota lebih tertarik pada lembaga syariah ini.
Selain itu, adanya rasa aman dan kepuasan pelayanan juga menjadi faktor dimana nasabah atau aanggota lebih memilih lembaga keuangan syariah atau konvensional.
3.      Nasabah pembiayaan diharapkan penuh rasa tanggung jawab untuk melunasi hutangnya, agar tidak menyulitkan dan tidak menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak antara Lembaga Keuangan Syari’ah dengan nasabahnya atau anggotanya.
4.      Diharapkan pada peneliti berikutnya khususnya mahasiswa fakultas syari’ah, agar membahas Gadai Syariah di Lembaga Keuangan Syariah lebih detail dari berbagai aspek.
5.      Kritik dan saran dari pembaca tetap penulis tunggu, demi tercapainya penyempurnaan penulisan skripsi ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar