BAB I
PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian
Baitul Mal Wattanwil (BMT)
merupakan suatu lembaga keuangan berbasis syariah pertama kali yang ada di
Indonesia, sebelum ada lembaga keuangan yang sifatnya Bank. Lembaga keuangan
syariah bisa dikatakan dipelopori oleh berdirinya Baitul Mal Wattanwil (BMT).
Baitul Mal Wattanwil (BMT) biasa juga disebut sebagai lembaga keuangan mikro
syariah, yang keberadaannya sudah menjamur di indonesia. BMT ada sebelum BMI
didirakan pada tahun 1991 dan dioperasikan pada tahun 1992, BMT sudah berdiri
dan beropersi pada 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman
yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha
kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN[1].
Keberadaan BMT yang secara
yuridis diatur dalam bentuk undang-undang koperasi menguatkan eksistensinya di
indonesia. Dengan pengaturan BMT dalam bentuk koperasi menjadikan BMT gampang
untuk didirikan. Sehingga BMT menjamur di Indonesia. Hal ini disebabkan BMT
lebih menjangkau masyarakat bawah ketimbang perbankan.
Setelah krisis 1998 yang terjadi di Asia, pada
tahun 2009 krisis terjadi kembali di Amerika Serikat. Banyak bank-bank kaliber
dunia mengalami kegoncangan yang mengakibatkan kolapsnya beberapa bank
di negara tersebut. Meskipun Amerika sudah menggelontorkan dana talangan
sebesar 700 milyar dollar, akan tetapi dana tersebut tidak dapat menghalau
krisis yang dahsyat itu. Bailout itu tidak hanya dilakukan oleh Amerika, tetapi
juga dibantu oleh Bank sentral Eropa dan Asia agar bank investasi kelas dunia tersebut tidak jatuh
dan tidak kesulitan likuiditas dana.
Krisis dunia tersebut membuat dunia panik.
Banyak bursa saham yang mengalami terun bebas, sehingga kgiatan di bursa efek
mereka dihentikan untuk sementara. Ini menandakan bahwa krisis yang dialami
oleh amerika adalah yang paling buruk sejak tahun 1930.[2]
Ini membuktikan kerapuhan sistem ekonomi kapital.
Pasca krisis Asia pada
tahun 1998 dan krisis Amerika pada tahun 2009, kepercayaan masyarakat terhadap
ketangguhan sistem ekonomi islam semakin tinggi, sehingga banyak masyarakat
indonesia yang menempatkan dana dan mengambil dananya di lembaga keuangan
syariah, khususnya BMT.
Tidak ketinggalan dari bank yang beroperasi
secara syariah islam itu, sektor keuangan non bank lainnya juga ikut berkembang
seiring dengan kemunculan bank syariah tersebut. Di antara sekian banyak dari
sektor keuangan syariah yang tumbuh adalah pegadaian syariah. Selanjutnya perum
pegadaian bekerja sama dengan BMI untuk mendirikan atau menjalankan pegadaian
syariah sebagai lembaga pegadaian formal pertama kali[3].
Selain kerja sama antara perum pegadaian dengan
BMI untuk membentuk Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), bank syariah maupun Unit Usaha Syariah (UUS)
lainnya juga membuka layanan gadai syariah untuk memenuhi kebutuhan masarakat.
Pada tahun 2012 jumlah pegadaian unit layanan syariah sudah memiliki 4.550
kantor pegadaian syariah dengan 600 kantor cabang sedangkan sisanya adalah
terdiri dari unit-unit kecil[4].
Produk jasa ini sebenarnya dimaksudkan bagi
(calon) nasabah mendapatkan dana secara cepat dengan menjaminkan emas (baik
batangan maupun perhiasan) pegadaian atau lembaga keuangan lainnya yang membuka
layanan pegadaian syariah. Yang
mana agunan tersebut bisa melunasi pembiayaan yang diberikan oleh bank apabila
nasabah tersebut tidak bisa membayar ketika sudah jatuh tempo. Seperti yang difirmankan
oleh Allah Swt.:
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B )البقراة:283(
“ Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). (QS. al-Baqarah:
283)”[5]
Peadaian syariah memberian
variasi perekonomian nasional yang tidak hanya dijalankan oleh perum pegadaian
syariah, tapi juga dilakukan oleh perbankan syariah di indonesia. Hal ini suatu keniscayaan bagi perekonomian
nasional yang sedang berkembang ini. Dan
ini memudahkan (calon) nasabah mendapatkan layanan gadai.
Gadai emas secara
matematis sangat menguntungkan, sebab emas merupakan jaminan yang sangat likuid
ketimbang jaminan lainnya. Sehingga apabila nasabah membutuhkan dana cepat,
maka emas solusi yang baik untuk dijalani. Selisih harga emas itulah yang
memberikan keuntungan kepada nasabah antara ketika ia beli dengan harga waktu
ia jual.
Hal ini sangat menarik
untuk diteliti, sebab produk layanan gadai syariah dilunccurkan untuk orang
yang mengaami keterdesakan dana. Pada praktiknya tidak hanya gadai biasa, tapi juga investasi yang dibingkai dalam
bentuk gadai.
B. Fokus Penelitian.
Dalam rangka menghindari adanya kerancuan dalam kepenulisan dan agar lebih
memfokuskan pada masalah yang akan diteliti, maka penulis merumuskan masalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana
praktik aplikasi gadai emas syariah di BMT UGT Sidogiri Kantor Layanan
Kecamatan Ganding?
2.
Bagaimana
tinjauan hukum islam terhadap gadai emas syariah di BMT UGT Sidogiri Kantor
Layanan Kecamatan Ganding?
C.
Kegunaan Penelitian
Dalam kepenulisan skripsi ini penulis berhararap bisa bermanfaat, di
antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai bahan
studi penelitian lebih lanjut tentang investasi yang berbentuk gadai (rahn). Baik dari
pemerintah maupun masyarakat.
2.
Sebagai
sumbangan pemikiran dalam rangka memperkaya pengetahuantentang hukum, terutama
yang berkaitan dengan masalah investasi
yangberbentuk gadai (rahn) dan yang berhubungan
di dalamnya.
3.
Sebagai tambahan
perbendaharaan karya ilmiyah sekaligus dapat dijadikan sebagai bahan acuan bagi
pemerhati hukum Islam, khususnya pada bidang fiqh muamalah.
D.
Telaah Pustaka
Telaah pustaka atau kajian yang pernah dilakukan terdahulu, yaitu:
Penelitian yang membahas tentang topik barang gadai (agunan) yang telah
dilakukan oleh saudara Zaihol Arifin dengan judul skripsi “Analisis Hukum
Islam Terhadap Pelelangan Barang Gadai Yang Telah Jatuh Tempo di Pegadaian
Kecamatan Guluk-Guluk” (Skripsi Sarjana, Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah,
Guluk-Guluk Sumenep, 2012) yang fokus kajiannya pada sistem pelelangan barang
gadai yang suah jatuh tempo
Dalam skripsi yang ditulis
oleh Amiruddin pada tahun 2013 untuk memperoleh gelar sarjana syariah di
Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) yang fokus penelitiannya membahas
gadai tanah yang tidak dibatasi oleh waktu. Penelitian
tentang gadai juga dilakukan oleh Qurratul Aini, yang mengkomparasikan hukum
islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAP) tentang pelaksanaan
lelang yang telah jatuh tempo. Judul skripsi tersebut adalah “Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Status Hukum Lelang Barang Jaminan Saat Jatuh Tempo” yang
ditulis pada tahun 2013.
Pernah juga di teliti oleh saudara Ulfatul Hasanah
yang berkaitan dengan gadai dengan judul skripsi “Pemanfaatan Barang Gadai
Menurut Imam Syafi’i” (Skripsi Sarjana, Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah,
Guluk-Guluk Sumenep, 2013) penelitian ini titik tekan pembahasannya pada
faktor-faktor yang memperbolehkan dan tidaknya pemanfaatan barang gadaian
(agunan).
Menyimpulkan dari berbagai hal yang telah
diteliti oleh saudara-saudara di atas, ternyata tidak ada satu pun yang sesuai
dengan apa yang akan diteliti oleh penulis, yaitu tentang praktik Gadai Emas.
Sehingga dengan demikian penelitian ini hanya kelanjutan dari penelitian yang
dilakukan pada sebelumnya, kendatipun penelitian ini fokusnya pada Prakti Gadai Emas.
E. Kerangka Teoritik.
Dalam rangka menokuskan
diri pada penelitian ini, penulis menggunakan teori deskriptif-normatif. Dimana
penulis akan menggukan penjabaran terlebih dahulu pada persoalan yang diteliti
agar mendapatkan pemahaman yang konprehensif. Kemudian penulis akan menggunakan
nash-nash, baik dari al-Quran maupun al-Hadits. Jika dalam kedua sumber
tersebut tidak terdapat dalil yang jelas, maka penulis bisa menggunakan qiyas,
ijma’ atau pendapat para ulama.
1.
Al-Quran
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B )البقراة:283(
Artinya: “ Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). (QS. al-Baqarah:
283)”[6]
2.
Al-Hadits
أنه صلى الله عليه وسلم رهن د رعه عـند يهودي يقال له
ابوالشحم على ثلا ثــين صاعا من شعـير لأهله (متـفـق عليه)
Artinya: Sesungguhnya Nabi Saw. menggadaikan baju
perangnya kepada seorang yahudi, abu syahm sebagai jaminan atas 30 sha’ gandum
untuk keluarga beliau. (HR. Bukhari dan Muslim).
3.
Kaidah Ushul.
اَ لأصْلُ فِى الْـمُعَامَلاَتِ الا ِ بََاحَةُ حَتَّى يَد
ُلُّ دَلِــيْــلٌ عَلىَ تـَحْرِيْمِهَا
Artinya: Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya
4.
Fatwa Dewan Syariah
Nasional MUI nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai
Dalam fatwa ini memberikan
penjelasan umum tentang gadai syariah terutama tentang yang berkaitan dengan ‘aqid.
Sedangkan keputusan DSN MUI yang selanjutnya memberikan penjelasan secara
khusus tentang gadai emas. Seperti dalam fatwa nomor : 26/DSN-MUI/III/2002.
5.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 yang membolehkan gadai
emas dengan persyaratan tertentu seperti biaya penitipan dengan aqad ijarah
yang ditanggung oleh nasabah yang didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata
dibutuhkan.
F. Metode Penelitian
1.
Pendekatan
dan Jenis Penelitian.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif, yaitu suatu peneilitian yang dilakukan secara intensif,
terinci dan mendalam, dan hanya meliputi subjek yang sangat sempit, tapi dari
segi sifatnya penilaian ini lebih mendalam.[7]
Peneliti juga memandang sesuatu yang diteliti secara subjektif, dalam artian
peneliti sangat mengahargai dan memperhatikan pandangan subjektif setiap objek
yang diteliti.[8]
Sedangkan jenis penelitiannya adalah Studi Kasus (yang dijadikan subjek
penelitian adalah orang yang terkait dengan kasus itu).
Penggunaan metode
kualtatif dalam penelitian ini disebabkan beberapa hal. Di antaranya adalah:
a.
Penyesuaian Metode
penelitian kualitatif lebih mudah
apabila dihadapkan dengan penelitian penulis.
b.
Metode ini secara pribadi,
penuslis menganggap lebih peka dan lebih gampang menyesuaikan duri terhadap
pola-pola yang dihadapi.
Sedangkan Jenis Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
research) dimaksudkan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan
wawancara dengan manager Baitul
Mal Wattanwil (BMT) UGT Sidogiri Kantor Pelayanan Kecamatan
Ganding untuk
memperoleh data yang benar-benar dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya.
2.
Prosedur
Pengumpulan data.
Karena penelitian sifatnya
lapangan (field research), maka sumber data primer
yang akan dikumpulkan merupakan data-data yang diperoleh dari nara sumber yang
memegang stike holder di instansi yang akan diteliti.
Dalam
penulisan skripsi adalah melalui penelitian secara ilmiah, dalam ketepatan dan
kesesuaian dalam metode penelitian adalah kunci utama dalam proses pengumpulan
sebuah data. Bahwa metode merupakan cara
utama yang digunakan dalam mencapai tujuan.[9]
Maka dalam penelitian ini penulis membagi menjadi :
a.
Sumber
Data
Secara metodologi penelitian ini bersifat field
research. Sumber-sumber penelitian ini di bedakan kepada dua macam, pertama
disebut primer dan kedua disebut sumber skunder.
1)
Sumber
Primer
Sumber lain yang diperoleh secara langsung dari
lapangan[10]
antara lain :
a)
Kepala
kantor pelayanan Baitul Mal Wattanwil (BMT) UGT Sidogiri Kantor Pelayanan
Kecamatan Ganding.
b)
Sebagian
dari nasabah gadai emas di Baitul Mal Wattanwil (BMT) UGT Sidogiri Kantor
Pelayanan Kecamatan Ganding.
c)
Stalistik
dan Struktur Organisasi.
2)
Sumber
Skunder
Sumber skunder adalah pustaka yang ditulis dan
dipublikasikan oleh seorang penulis yang tidak secara langsung dalam pengamatan
atau penemu teori-teori. Maka disisi lain ada yang mengatakan sumber data
skunder adalah data yang mengutip dari sumber lain sehingga tidak bersifat
otentik.[11]
Sebuah data skunder di dalam skripsi
ini, diperoleh dari berbagai tulisan yang ada kaitannya dengan judul skripsi
ini. Baik berupa buku, jurnal, koran, majalah, artikel, makalah-makalah dan
internet. Buku yang menjadi sumber skunder di dalam penulisan skripsi ini
diantaranya :
a)
Ustaz Mudaimullah Azza (ed), Metodologi Fiqih Muamalah,
lirboyo press. Cet II. 2013, Lirboyo.
b)
Drs. H.
Ahmad Wardi M, Fiqh Muamalat, Amzah,
Jakarta, 2010
c)
Dan sumber relevan
lainnya.
b.
Tehnik
Pengambilan Data
Dalam teknik penggalian data ini
menggunakan cara-cara tertentu, seperti misalnya :
Observasi : Untuk mengamati fenomena sosial keagamaan sebagai peristiwa
aktual yang memungkinkan peneliti memandang fenomena tersebut sebagai proses
Interview :
Interview yang sering disebut juga dengan wawancara atau kuesioner lisan,
adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk mendapatkan
informasi dari terwawancara[12]
c.
Analisis
Data
Metode analisis data adalah jalan yang dipakai
untuk mendapatkan ilmu pengetahuan ilmiah dengan perincian terhadap objek yang
diteliti atau cara penanganan suatu objek ilmiah tertentu dengan jalan
memilah-milah antara pengertian yang satu dengan pengertian yang lain, untuk
sekedar memproleh kejelasan mengenai halnya.[13]
Setelah pengumpulan data, tahap berikutnya adalah analisis data. Dalam hal ini
peneliti menggunakan beberapa metode yang peneliti anggap representatif untuk
menyelesaikan pembahasan penelitian ini, di antaranya adalah :
1)
Metode
Analisis Isi
Metode analisis isi (Content Analysis)
adalah metode yang menggunakan isi sebuah buku yang menggambarkan situasi
peneliti pada waktu itu ditulis dan untuk menghitung frekuensi munculnya suatu
konsep tertentu, penyusunan kalimat menurut pola yang sama, cara menyajikan
ilustrasi dan lain-lain.[14]
2)
Metode
deduksi
Dalam kajian ini diterapkan pola berfikir
deduksi. Jadi metode deduksi adalah cara yang dipakai untuk mendapatkan
pengetahauan ilmiah dengan bertitik tolak dari pengamatan atas hal-hal atau
masalah yang bersifat umum, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus.[15]
3)
Metode
Deskriptif-Normatif.
Menurut Sanapiah Faisal, metode diskriptif
yaitu : berusaha mendiskripsikan dan menginterpretasikan (menggambarkan) apa
yang ada, baik mengenai kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang
tumbuh, proses yang sedang berlangsung yang telah berkembang.[16]
G.
Sistematika Pembahasan
Bab pertama, sebagai pendahuluan, membicarakan keseluruhan isi skripsi yang
terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, penegasan judul, tujuan
kajian, kegunaan kajian, alasan memilih judul metode penelitian, metode
pengumpulan data, metode analisa data dan sistematika Pembahasan.
Bab kedua, untuk menghantarkan pada pembahasan, maka dalam bab ini ini akan
dikaji tentang gadai syariah. Kajian ini meliputi membahas tentang gadai
syariah sebagai pengantar terhadap pemahaman gadai emas syariah, yang meliputi
rukun, syarat, Prinsip-Prinsip Operasional Rahn.
.Bab ketiga yang berisikan tentang profil BMT Sidogiri yang meliputi sejarah
berdirinya hingga perkembangannya BMT UGT Sidogiri.
Bab keempat yang berisikan tentang
Analisis Terhadap Gadai Syariah Di BMT UGT Sidogiri yang meliputi Tinjauan Dari
Segi Obyeknya, Tinjauan Dari Segi Akadnya, Tinjauan Dari Segi Maslahah dan
Mafsadahnya, Tinjauan Dari Segi Hukumnya
Bab kelima, yang berisikan kesimpulan dan saran-saran.
[1]
id.wikipedia.org/wiki/Baitul_Maal_Wa_Tamwil
[2]
Sakinah, Peranan Ekonomi Syariah Di Tengah Krisis Global, dalam jurnal Alhikam,
Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial vol:IV no: 1, pamekasan, stain pamekasan, 2009.
Hlm:91
[3] Drs. H. Ahmad
Wardi M, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, 2010, Hlm. 627
[4]http://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/12/08/14/m8qzsu- pegadaian-serius- kembangkan-bisnis-syariah diakses
tanggal 14 Maret 2014 pukul 03:13 wib.
[5]
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya al-Hidayah), hal : 47
[6]
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya al-Hidayah), hal : 47
[7] Suharsimi Arikonto, Prosedur Penelitian,
Sebuah Pendekatan Praktik, (Jakarta, Rineka Citra, Edisi Revisi, V ), hal:
109
[8]
Damanhuri, Penyusunan Skripsi, Metode Penyusunan Skripsi, Makalah, tp,
tt.
[9] Winarno
Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmia; Dasar, Metode dan Teknik,
(Bandung : Tarsito Rimbun, 1990), hlm. 131
[10] Sumadi
Surya Brata, Metodologi penelitian (Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 2003
hal : 39)
[11]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian…hal. 80
[12]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta,
PT. Rhineka Cipta, 1998), hal : 145
[13]
Sutrisno Hadi, Metodologi Penelitian Filasafat, (Yogyakarta : Kanisius,
1992), hal. 63
[14] Anton
Bakker dan Achmad Choris Zubari, Metodologi Penulisan Filsafat,
(Yogyakarta : Kanisius, 1990), hal. 68
[15]
Sudarto, Metode Penelitian…hal. 55
[16] Sanapiah
Faisal, Metode Penelitian Pendidikan, (Surabaya : Usaha Nasional, tt), hal. 119
Tidak ada komentar:
Posting Komentar