Jumat, 19 Desember 2014

bab i rahn emas

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Konteks Penelitian
Baitul Mal Wattanwil (BMT) merupakan suatu lembaga keuangan berbasis syariah pertama kali yang ada di Indonesia, sebelum ada lembaga keuangan yang sifatnya Bank. Lembaga keuangan syariah bisa dikatakan dipelopori oleh berdirinya Baitul Mal Wattanwil (BMT). Baitul Mal Wattanwil (BMT) biasa juga disebut sebagai lembaga keuangan mikro syariah, yang keberadaannya sudah menjamur di indonesia. BMT ada sebelum BMI didirakan pada tahun 1991 dan dioperasikan pada tahun 1992, BMT sudah berdiri dan beropersi pada 1984 dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syariah bagi usaha kecil dengan nama Bait at Tamwil SALMAN[1].
Keberadaan BMT yang secara yuridis diatur dalam bentuk undang-undang koperasi menguatkan eksistensinya di indonesia. Dengan pengaturan BMT dalam bentuk koperasi menjadikan BMT gampang untuk didirikan. Sehingga BMT menjamur di Indonesia. Hal ini disebabkan BMT lebih menjangkau masyarakat bawah ketimbang perbankan.
Setelah krisis 1998 yang terjadi di Asia, pada tahun 2009 krisis terjadi kembali di Amerika Serikat. Banyak bank-bank kaliber dunia mengalami kegoncangan yang mengakibatkan kolapsnya beberapa bank di negara tersebut. Meskipun Amerika sudah menggelontorkan dana talangan sebesar 700 milyar dollar, akan tetapi dana tersebut tidak dapat menghalau krisis yang dahsyat itu. Bailout itu tidak hanya dilakukan oleh Amerika, tetapi juga dibantu oleh Bank sentral Eropa dan Asia agar bank  investasi kelas dunia tersebut tidak jatuh dan tidak kesulitan likuiditas dana.
Krisis dunia tersebut membuat dunia panik. Banyak bursa saham yang mengalami terun bebas, sehingga kgiatan di bursa efek mereka dihentikan untuk sementara. Ini menandakan bahwa krisis yang dialami oleh amerika adalah yang paling buruk sejak tahun 1930.[2] Ini membuktikan kerapuhan sistem ekonomi kapital.
Pasca krisis Asia pada tahun 1998 dan krisis Amerika pada tahun 2009, kepercayaan masyarakat terhadap ketangguhan sistem ekonomi islam semakin tinggi, sehingga banyak masyarakat indonesia yang menempatkan dana dan mengambil dananya di lembaga keuangan syariah, khususnya BMT.
Tidak ketinggalan dari bank yang beroperasi secara syariah islam itu, sektor keuangan non bank lainnya juga ikut berkembang seiring dengan kemunculan bank syariah tersebut. Di antara sekian banyak dari sektor keuangan syariah yang tumbuh adalah pegadaian syariah. Selanjutnya perum pegadaian bekerja sama dengan BMI untuk mendirikan atau menjalankan pegadaian syariah sebagai lembaga pegadaian formal pertama kali[3].
Selain kerja sama antara perum pegadaian dengan BMI untuk membentuk Pegadaian Unit Layanan Syariah (PULS), bank syariah maupun Unit Usaha Syariah (UUS) lainnya juga membuka layanan gadai syariah untuk memenuhi kebutuhan masarakat. Pada tahun 2012 jumlah pegadaian unit layanan syariah sudah memiliki 4.550 kantor pegadaian syariah dengan 600 kantor cabang sedangkan sisanya adalah terdiri dari unit-unit kecil[4].
Produk jasa ini sebenarnya dimaksudkan bagi (calon) nasabah mendapatkan dana secara cepat dengan menjaminkan emas (baik batangan maupun perhiasan) pegadaian atau lembaga keuangan lainnya yang membuka layanan pegadaian syariah. Yang mana agunan tersebut bisa melunasi pembiayaan yang diberikan oleh bank apabila nasabah tersebut tidak bisa membayar ketika sudah jatuh tempo. Seperti yang difirmankan oleh Allah Swt.:
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B  )البقراة:283(
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. al-Baqarah: 283)”[5]

Peadaian syariah memberian variasi perekonomian nasional yang tidak hanya dijalankan oleh perum pegadaian syariah, tapi juga dilakukan oleh perbankan syariah di indonesia. Hal ini suatu keniscayaan bagi perekonomian nasional yang sedang berkembang ini. Dan  ini memudahkan (calon) nasabah mendapatkan layanan gadai.
Gadai emas secara matematis sangat menguntungkan, sebab emas merupakan jaminan yang sangat likuid ketimbang jaminan lainnya. Sehingga apabila nasabah membutuhkan dana cepat, maka emas solusi yang baik untuk dijalani. Selisih harga emas itulah yang memberikan keuntungan kepada nasabah antara ketika ia beli dengan harga waktu ia jual.
Hal ini sangat menarik untuk diteliti, sebab produk layanan gadai syariah dilunccurkan untuk orang yang mengaami keterdesakan dana. Pada praktiknya tidak hanya gadai biasa,  tapi juga investasi yang dibingkai dalam bentuk gadai.
B.     Fokus Penelitian.
Dalam rangka menghindari adanya kerancuan dalam kepenulisan dan agar lebih memfokuskan pada masalah yang akan diteliti, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.        Bagaimana praktik aplikasi gadai emas syariah di BMT UGT Sidogiri Kantor Layanan Kecamatan Ganding?
2.        Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap gadai emas syariah di BMT UGT Sidogiri Kantor Layanan Kecamatan Ganding?
C.    Kegunaan Penelitian
Dalam kepenulisan skripsi ini penulis berhararap bisa bermanfaat, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.    Sebagai bahan studi penelitian lebih lanjut tentang investasi yang berbentuk gadai (rahn). Baik dari pemerintah maupun masyarakat.
2.    Sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka memperkaya pengetahuantentang hukum, terutama yang berkaitan dengan masalah investasi yangberbentuk gadai (rahn) dan yang berhubungan di dalamnya.
3.    Sebagai tambahan perbendaharaan karya ilmiyah sekaligus dapat dijadikan sebagai bahan acuan bagi pemerhati hukum Islam, khususnya pada bidang fiqh muamalah.
D.    Telaah Pustaka
Telaah pustaka atau kajian yang pernah dilakukan terdahulu, yaitu: Penelitian yang membahas tentang topik barang gadai (agunan) yang telah dilakukan oleh saudara Zaihol Arifin dengan judul skripsi “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelelangan Barang Gadai Yang Telah Jatuh Tempo di Pegadaian Kecamatan Guluk-Guluk” (Skripsi Sarjana, Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah, Guluk-Guluk Sumenep, 2012) yang fokus kajiannya pada sistem pelelangan barang gadai yang suah jatuh tempo
Dalam skripsi yang ditulis oleh Amiruddin pada tahun 2013 untuk memperoleh gelar sarjana syariah di Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (INSTIKA) yang fokus penelitiannya membahas gadai tanah yang tidak dibatasi oleh waktu. Penelitian tentang gadai juga dilakukan oleh Qurratul Aini, yang mengkomparasikan hukum islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAP) tentang pelaksanaan lelang yang telah jatuh tempo. Judul skripsi tersebut adalah “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Status Hukum Lelang Barang Jaminan Saat Jatuh Tempo” yang ditulis pada tahun 2013.
Pernah juga di teliti oleh saudara Ulfatul Hasanah yang berkaitan dengan gadai dengan judul skripsi “Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Imam Syafi’i” (Skripsi Sarjana, Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah, Guluk-Guluk Sumenep, 2013) penelitian ini titik tekan pembahasannya pada faktor-faktor yang memperbolehkan dan tidaknya pemanfaatan barang gadaian (agunan).
Menyimpulkan dari berbagai hal yang telah diteliti oleh saudara-saudara di atas, ternyata tidak ada satu pun yang sesuai dengan apa yang akan diteliti oleh penulis, yaitu tentang praktik Gadai Emas. Sehingga dengan demikian penelitian ini hanya kelanjutan dari penelitian yang dilakukan pada sebelumnya, kendatipun penelitian ini fokusnya pada  Prakti Gadai Emas.
E.     Kerangka Teoritik.
Dalam rangka menokuskan diri pada penelitian ini, penulis menggunakan teori deskriptif-normatif. Dimana penulis akan menggukan penjabaran terlebih dahulu pada persoalan yang diteliti agar mendapatkan pemahaman yang konprehensif. Kemudian penulis akan menggunakan nash-nash, baik dari al-Quran maupun al-Hadits. Jika dalam kedua sumber tersebut tidak terdapat dalil yang jelas, maka penulis bisa menggunakan qiyas, ijma’ atau pendapat para ulama.
1.      Al-Quran
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B  )البقراة:283(
Artinya: “ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. al-Baqarah: 283)”[6]

2.      Al-Hadits
أنه صلى الله عليه وسلم رهن د رعه عـند يهودي يقال له ابوالشحم على ثلا ثــين صاعا من شعـير لأهله (متـفـق عليه)
Artinya: Sesungguhnya Nabi Saw. menggadaikan baju perangnya kepada seorang yahudi, abu syahm sebagai jaminan atas 30 sha’ gandum untuk keluarga beliau. (HR. Bukhari dan Muslim).

3.      Kaidah Ushul.
اَ لأصْلُ فِى الْـمُعَامَلاَتِ الا ِ بََاحَةُ حَتَّى يَد ُلُّ دَلِــيْــلٌ عَلىَ تـَحْرِيْمِهَا
Artinya: Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya

4.      Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor : 25/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai
Dalam fatwa ini memberikan penjelasan umum tentang gadai syariah terutama tentang yang berkaitan dengan ‘aqid. Sedangkan keputusan DSN MUI yang selanjutnya memberikan penjelasan secara khusus tentang gadai emas. Seperti dalam fatwa nomor : 26/DSN-MUI/III/2002.
5.      Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 yang membolehkan gadai emas dengan persyaratan tertentu seperti biaya penitipan dengan aqad ijarah yang ditanggung oleh nasabah yang didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata dibutuhkan.
F.     Metode Penelitian
1.      Pendekatan dan Jenis Penelitian.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu suatu peneilitian yang dilakukan secara intensif, terinci dan mendalam, dan hanya meliputi subjek yang sangat sempit, tapi dari segi sifatnya penilaian ini lebih mendalam.[7] Peneliti juga memandang sesuatu yang diteliti secara subjektif, dalam artian peneliti sangat mengahargai dan memperhatikan pandangan subjektif setiap objek yang diteliti.[8] Sedangkan jenis penelitiannya adalah Studi Kasus (yang dijadikan subjek penelitian adalah orang yang terkait dengan kasus itu).
Penggunaan metode kualtatif dalam penelitian ini disebabkan beberapa hal. Di antaranya adalah:
a.       Penyesuaian Metode penelitian kualitatif  lebih mudah apabila dihadapkan dengan penelitian penulis.
b.      Metode ini secara pribadi, penuslis menganggap lebih peka dan lebih gampang menyesuaikan duri terhadap pola-pola yang dihadapi.
Sedangkan Jenis Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dimaksudkan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara dengan manager Baitul Mal Wattanwil (BMT) UGT Sidogiri Kantor Pelayanan Kecamatan Ganding  untuk memperoleh data yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
2.      Prosedur Pengumpulan data.
Karena penelitian sifatnya lapangan (field research), maka sumber data primer yang akan dikumpulkan merupakan data-data yang diperoleh dari nara sumber yang memegang stike holder di instansi yang akan diteliti.
Dalam penulisan skripsi adalah melalui penelitian secara ilmiah, dalam ketepatan dan kesesuaian dalam metode penelitian adalah kunci utama dalam proses pengumpulan sebuah data.  Bahwa metode merupakan cara utama yang digunakan dalam mencapai tujuan.[9] Maka dalam penelitian ini penulis membagi menjadi : 
a.    Sumber Data
Secara metodologi penelitian ini bersifat field research. Sumber-sumber penelitian ini di bedakan kepada dua macam, pertama disebut primer dan kedua disebut sumber skunder.
1)   Sumber Primer
Sumber lain yang diperoleh secara langsung dari lapangan[10] antara lain :
a)      Kepala kantor pelayanan Baitul Mal Wattanwil (BMT) UGT Sidogiri Kantor Pelayanan Kecamatan Ganding.
b)      Sebagian dari nasabah gadai emas di Baitul Mal Wattanwil (BMT) UGT Sidogiri Kantor Pelayanan Kecamatan Ganding.
c)      Stalistik dan Struktur Organisasi.
2)   Sumber Skunder
Sumber skunder adalah pustaka yang ditulis dan dipublikasikan oleh seorang penulis yang tidak secara langsung dalam pengamatan atau penemu teori-teori. Maka disisi lain ada yang mengatakan sumber data skunder adalah data yang mengutip dari sumber lain sehingga tidak bersifat otentik.[11]
Sebuah data skunder di dalam skripsi ini, diperoleh dari berbagai tulisan yang ada kaitannya dengan judul skripsi ini. Baik berupa buku, jurnal, koran, majalah, artikel, makalah-makalah dan internet. Buku yang menjadi sumber skunder di dalam penulisan skripsi ini diantaranya :
a)        Ustaz Mudaimullah Azza (ed), Metodologi Fiqih Muamalah, lirboyo press. Cet II. 2013, Lirboyo.
b)        Drs. H. Ahmad  Wardi M, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, 2010
c)        Dan sumber relevan lainnya.
b.    Tehnik Pengambilan Data
Dalam teknik penggalian data ini menggunakan cara-cara tertentu, seperti misalnya :
Observasi   : Untuk mengamati fenomena sosial keagamaan sebagai peristiwa aktual yang memungkinkan peneliti memandang fenomena tersebut sebagai proses
Interview    : Interview yang sering disebut juga dengan wawancara atau kuesioner lisan, adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk mendapatkan informasi dari terwawancara[12]
c.    Analisis Data
Metode analisis data adalah jalan yang dipakai untuk mendapatkan ilmu pengetahuan ilmiah dengan perincian terhadap objek yang diteliti atau cara penanganan suatu objek ilmiah tertentu dengan jalan memilah-milah antara pengertian yang satu dengan pengertian yang lain, untuk sekedar memproleh kejelasan mengenai halnya.[13] Setelah pengumpulan data, tahap berikutnya adalah analisis data. Dalam hal ini peneliti menggunakan beberapa metode yang peneliti anggap representatif untuk menyelesaikan pembahasan penelitian ini, di antaranya adalah :
1)   Metode Analisis Isi
Metode analisis isi (Content Analysis) adalah metode yang menggunakan isi sebuah buku yang menggambarkan situasi peneliti pada waktu itu ditulis dan untuk menghitung frekuensi munculnya suatu konsep tertentu, penyusunan kalimat menurut pola yang sama, cara menyajikan ilustrasi dan lain-lain.[14]
2)   Metode deduksi
Dalam kajian ini diterapkan pola berfikir deduksi. Jadi metode deduksi adalah cara yang dipakai untuk mendapatkan pengetahauan ilmiah dengan bertitik tolak dari pengamatan atas hal-hal atau masalah yang bersifat umum, kemudian menarik kesimpulan yang bersifat khusus.[15]
3)   Metode Deskriptif-Normatif.
Menurut Sanapiah Faisal, metode diskriptif yaitu : berusaha mendiskripsikan dan menginterpretasikan (menggambarkan) apa yang ada, baik mengenai kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses yang sedang berlangsung yang telah berkembang.[16]
G.    Sistematika Pembahasan
Bab pertama, sebagai pendahuluan, membicarakan keseluruhan isi skripsi yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, penegasan judul, tujuan kajian, kegunaan kajian, alasan memilih judul metode penelitian, metode pengumpulan data, metode analisa data dan sistematika Pembahasan.
Bab kedua, untuk menghantarkan pada pembahasan, maka dalam bab ini ini akan dikaji tentang gadai syariah. Kajian ini meliputi membahas tentang gadai syariah sebagai pengantar terhadap pemahaman gadai emas syariah, yang meliputi rukun, syarat, Prinsip-Prinsip Operasional Rahn.
.Bab ketiga yang berisikan tentang profil BMT Sidogiri yang meliputi sejarah berdirinya hingga perkembangannya BMT UGT Sidogiri.
Bab  keempat yang berisikan tentang Analisis Terhadap Gadai Syariah Di BMT UGT Sidogiri yang meliputi Tinjauan Dari Segi Obyeknya, Tinjauan Dari Segi Akadnya, Tinjauan Dari Segi Maslahah dan Mafsadahnya, Tinjauan Dari Segi Hukumnya
Bab kelima, yang berisikan kesimpulan dan saran-saran.




[1] id.wikipedia.org/wiki/Baitul_Maal_Wa_Tamwil
[2] Sakinah, Peranan Ekonomi Syariah Di Tengah Krisis Global, dalam jurnal Alhikam, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial vol:IV no: 1, pamekasan, stain pamekasan, 2009. Hlm:91
[3]  Drs. H. Ahmad  Wardi M, Fiqh Muamalat, Amzah, Jakarta, 2010, Hlm. 627
[5] Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya al-Hidayah),  hal : 47 
[6] Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, (Surabaya al-Hidayah),  hal : 47 
[7]  Suharsimi Arikonto, Prosedur Penelitian, Sebuah Pendekatan Praktik, (Jakarta, Rineka Citra, Edisi Revisi, V ), hal: 109
[8] Damanhuri, Penyusunan Skripsi, Metode Penyusunan Skripsi, Makalah, tp, tt.
[9] Winarno Surachmad, Pengantar Penelitian Ilmia; Dasar, Metode dan Teknik, (Bandung : Tarsito Rimbun, 1990), hlm. 131
[10] Sumadi Surya Brata, Metodologi penelitian (Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 2003 hal : 39)
[11] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian…hal. 80
[12] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta, PT. Rhineka Cipta, 1998), hal : 145
[13] Sutrisno Hadi, Metodologi Penelitian Filasafat, (Yogyakarta : Kanisius, 1992), hal. 63
[14] Anton Bakker dan Achmad Choris Zubari, Metodologi Penulisan Filsafat, (Yogyakarta : Kanisius, 1990), hal. 68
[15] Sudarto, Metode Penelitian…hal. 55
[16] Sanapiah Faisal, Metode Penelitian Pendidikan, (Surabaya : Usaha Nasional, tt), hal. 119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar