BAB III
APLIKASI GADAI SYARIH
DI BMT UGT SIDOGIRI GANDING
A. Latar Belakang Objek Penelitian
1.
Latar Belakang Berdirinya BMT UGT Sidogiri
Usaha ini diawali oleh keprihatinan
Bapak KH. Nawawi Thoyib (Alm) pada tahun 1993 akan maraknya praktek-praktek renten
di Desa Sidogiri, maka beliau mengutus beberapa orang untuk mengganti hutang
masyarakat tersebut dengan pola pinjaman tanpa bunga. Kegiatan tersebut bisa berjalan hampir 4 tahun
meskipun masih terdapat kekurangan dalam kegiatan tersebut dan praktek renten masih belum
punah.
Dari semangat dan tekad untuk
membantu masyarakat dalam mengatasi jerat dari rentenir itulah para pendiri Koperasi yang pada waktu itu diinisiasi
oleh Ust. H. Mahmud Ali Zain bersama beberapa Asatidz Madrasah ingin sekali meneruskan
apa yang menjadi keinginan Bapak KH. Nawawi
Thoyib (Alm) tersebut agar
segera terwujud lembaga yang diatur rapi dan tertata bagus.
Seperti didawuhkan oleh Sayyidina Ali R.A. bahwa ” Suatu kebaikan yang
tidak diatur secara benar akan terkalahkan oleh Keburukan yang terencana dan
teratur ”.
Pada tahun 1996 di Probolinggo, tepatnya di Pondok
Pesantren Zainul Hasan Genggong diadakan acara seminar dan sosialisasi tentang Konsep
Simpan Pinjam Syariah yang dihadiri oleh KH. Nur Muhammad Iskandar SQ dari
Jakarta sebagai ketua Inkopontren, Dr. Subiakto Tjakrawardaya Menteri Koperasi
dan Dr. Amin Aziz sebagai ketua PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
Pusat.
Kemudian Ust. H. Mahmud Ali Zain
mengajak teman-teman asatidz untuk mengikuti acara tersebut. Tidak hanya
berhenti disitu saja, namun dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tentang
perbankan syariah di Pondok Pesantren Sidogiri yang dihadiri oleh Direktur
utama Bank Mu’amalat Indonesia Bapak H. Zainul Bahar yang dilanjutkan dengan
pelatihan BMT dengan mengirim 10 orang untuk mengikuti acara tersebut selama 6
hari. Maka dari panduan dan materi yang telah disampaikan itulah para Asatidz
yang terdiri dari Ust H. Mahmud Ali Zain (Ketua Kopontren Sidogiri
pada saat itu), M. Hadlori Abd.
Karim (sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri
pada saat itu), A. Muna’i Achmad
(Wk. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri juga
pada saat itu), M. Dumairi
Nor (saat itu sebagai
Wk. Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri) dan Baihaqi Ustman
(saat itu sebagai TU Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Sidogiri) serta
beberapa pengurus Kopontren Sidogiri yang terlibat, berdiskusi, dan
bermusyawarah yang pada akhirnya
seluruh tim pendiri sepakat untuk mendirikan Koperasi BMT yang diberi nama
Baitul Mal wat-Tamwil Maslahah Mursalah lil Ummah Pasuruan disingkat BMT MMU.
Dinamai BMT MMU
karena seluruh pendiri pada waktu itu adalah guru- guru MMU (Madrasah Miftahul
Ulum) Pondok Pesantren Sidogiri. Dan ditetapkanlah pendirian Koperasi BMT MMU
Pasuruan pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1418 H (ditepatkan dengan tanggal lahir
Rasulullah SAW) atau 17 Juli 1997 yang berkedudukan dikecamatan Wonorejo
Pasuruan. Disaat itu kantor pelayanan pertama BMT MMU masih sewa dengan ukuran
luas + 16 m2 dan Modal awal sebesar Rp 13.500.000 ,- yang terkumpul dari
anggota sebanyak 148 orang, terdiri dari para asatidz, pengurus dan pimpinan
MMU Pondok Pesantren Sidogiri.
Untuk bisa
memutar dan memproduktifkan Dana sebesar Rp 13.500.000 ,- tersebut sangat
banyak sekali hambatan pada waktu itu, rintangan dari lingkungan sekitar. Namun
sedikitpun para pendiri ini tidak ada yang putus asa ataupun menyerah bahkan
menjadikan semangat untuk terus maju. Seiring berjalannya waktu pada tanggal 4
September 1997, disahkanlah BMT MMU Pasuruan sebagai Koperasi Serba Usaha
dengan Badan Hukum Koperasi nomor 608/BH/KWK.13/IX/97.
Setelah Koperasi
BMT MMU berjalan selama dua tahun maka banyak pengurus Madrasah Diniyah yang
mendapat bantuan guru dari Pondok Pesantren Sidogiri lewat Urusan Guru Tugas
(UGT) mendesak dan mendorong untuk didirikan koperasi dengan skop yang lebih
luas yakni skop Koperasi Jawa Timur, di samping itu, para alumni Pondok
Pesantren Sidogiri yang berdomisili di luar Kabupaten Pasuruan juga ikut mendorong
berdirinya koperasi itu. Maka pada tanggal 05 Rabiul Awal 1421 H (juga
bertepatan dengan bulan lahirnya Rasulullah SAW) atau 22 Juni 2000 M.
diresmikanlah dan dibuka satu unit Koperasi BMT UGT Sidogiri di Jalan Asem
Mulyo 48 C Surabaya. Lalu tidak terlalu lama mendapatkan Badan Hukum Koperasi
dari Kanwil Dinas Koperasi, PK dan M Propinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan
nomor: 09/BH/KWK/13/VII/2000, tertanggal 22 Juli 2000 dengan nama Koperasi Baitul
Mal wat-Tamwil (BMT) Usaha Gabungan Terpadu ( UGT ) Sidogiri.
Pemakaian nama
UGT dikarenakan Mayoritas pendiri pada waktu itu adalah Pondok Pesantren atau
Madrasah yang tergabung dalam URUSAN GURU TUGAS (UGT) atau mengambil guru tugas
dari Pondok Pesantren Sidogiri.
Abdul madjid (direktur utama
BMT UGT Sidogiri)
mengatakan dalam RAT tahun buku yang ke-13 ini
(pereode 1 Januari sampai 31 Desember 2013), telah memiliki 230 unit layanan yang berada di 10 Provinsi
di Indonesia. Perkembangan Koperasi BMT UGT Sidogiri tidak hanya dari jumlah
unit layanan, namun diikuti pencapaian kinerja keuangan yang menembus aset Rp
1,069 trilliun dan perputaran kas atau omzet mencapai Rp 6, 377 triliun.
Diganding sendiri, kontor
layanan BMT UGT Sidogiri dirintis oleh bapak H. Mohammad Rosyid pada tahun 2007
yang sekarang menjadi pengawas koperasi UGT Sidogiri Untuk wilayah Sumenep.
Berarti keberadaan BMT UGT Sidogiri di Ganding ini sudah berjalan selama kurang
lebih 7 tahun.
2.
Visi dan Misi
a. Visi
1)
Terbangunnya Dan Berkembangnya Ekonomi Umat Dengan
Landasan Syariah Islam.
2) Terwujudnya
Budaya Ta'awun (Saling Tolong-Menolong) Dalam Kebaikan Dan Ketakwaan Di Bidang Sosial-Ekonomi.
b. Misi
1)
Menerapkan Dan Memasyarakatkan Syariah Islam Dalam
Aktifitas Ekonomi.
2) Menanamkan
Pemahaman Bahwa Sistem Syariah Di Bidang Ekonomi Adalah Adil, Mudah Dan
Mashlah, Meningkatkan Kesejahteraan Umat, Dan Anggota.
3) Melakukan
Aktivitas Ekonomi Dengan Budaya Shiddiq, Tabligh, Amanah,
Dan Fathanah.
3.
Letak Geografis.
Tempat koperasi
BMT UGT Sidogiri di ganding ini sangat strategis jika diliahat dari sudut
pandang pasar, kemudahan menemukan lokasi dan persaingan.
Secara lokasi.
BMT UGT Sidogiri ini berada di tempat yang ekonomi masyarakatnya sedikit banyak
sudah mengalami kemajuan ketimbang daerah-daerah kecamatan lain. Selain itu
infrastruktur perekonomian disitu juga sangat menunjang dengan adanya pasar
yang selalu ramai setiap hari dan pertokoan yang yang tentunya mempunyai
kebutuhan akan modal yang cukup banyak.
Sedangkan dari
sudut pandang pemasaran dan persaingan. Di ganding masih belum ada lembaga
keuangan non-bank lainnya selain BMT UGT Sidogiri, sehingga memungkin konsumen
atau nasabahnya masih bisa dikendalikan oleh BMT UGT Sidogiri.
4.
Tujuan Berdirinya BMT UGT
Sidogiri.
Keberadaan BMT
UGT Sidogiri adalah implementasi dari keprihatinan para pengasuh dan pengurus
Pondok Pesantren Sidogiri dari keadaan masyarakat sekitar yang terjerat oleh
praktik pinjam-meminjam (utang-piutang) yang ribawi.
1) Struktur Pengurus
Kerangka struktural ini adalah merupakan krangka
struktural BMT-UGT Sidogiri Cabang Ganding secara keseluruhan yang bersumber
dari kepala BMT Cabang Ganding. Adapun kerangka struktural BMT-UGT Sidogiri
Cabang Ganding adalah sebagai berikut:
Tabungan
1.
Hamidi
2.
Hariyanto
3.
Pardi
4. Ainor
|
Pembiayaan
1.
Wahyudi
2. Abd. Rahman
|
a.
Rapat Anggota
Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 25/1992
tentang Perkoprasian, bahwa anggota adalah pemilik sekaligus sebagai pelanggan
atau pengguna jasa koperasi.
Oleh karenanya Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Lembaga
koperasi.
Keanggotaan diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART). Keanggotaan koperasi melekat pada
diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan pada orang lain dengan dalih
apapun. Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan dalam AD/ART Koperasi,
peraturan khusus dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
Pada garis besarnya, anggota koperasi ada dua
macam, yaitu anggota biasa dan anggota luar biasa. Perbedaan yang mendasar dari keduanya adalah anggota luar biasa tidak
berhak memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan
kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota bisa menetapkan:
1)
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2)
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi;
3)
Pemilihan
pengangkatan atau pemberhentian pengurus dan/atau pengawas;
4)
Penyusunan
dan menetapkan RK-RAPB (Rencana Kerja-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja);
5)
Pengesahan
atau penolakan atas pertanggungjawaban pengurus dan/atau pengawas tentang
aktifitas dan usahanya;
6)
Pembagian
SHU (Sisa Hasil Usaha); dan
7)
Penggabungan/pembubaran
koperasi.
Rapat Anggota yang dilaksanakan setiap tahun
setelah tutup buku tahunan disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang biasanya
dilaksanakan pada bulan Januari, Pebruari atau Maret tahun berikutnya.
b.
Pengurus
Pengurus Koperasi diangkat oleh anggota dalam
Rapat Anggota yang diselenggarakan untuk kepentingan pengangkatan pengurus atau
bersamaan dilaksanakan dengan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pengurus
adalah penerima amanat anggota untuk menjalankan organisasi dan usaha koperasi
dengan berlandaskan pada RK-RAPB (Rencana Kerja-Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja) yang diputuskan atau ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jumlah anggota pengurus sedikitnya 3 (tiga)
orang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Sesuai dengan Anggaran
Dasar Koperasi, masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Pengurus harus
dipilih dari/oleh anggota dan bertanggung jawab kepada anggota dalam Rapat
Anggota.
Pengurus berhak mengangkat pengelola (Manajer
atau Direksi) dengan sistem kontrak kerja untuk menjalankan dan melaksanakan
usaha Koperasi.
c. Pengawas
Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 25/1992
pasal 21 bahwa perangkat orgainisasi Koperasi terdiri dari:
1)
Rapat
Anggota;
2)
Pengurus;
dan
3)
Pengawas.
Keberadaan pengawas koperasi benar-benar diakui
disamping merupakan satu diantara tiga perangkat organisasi. Pengawasan
koperasi dilakukan oleh pengawas yang diangkat dari dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota sekaligus bertanggung jawab kepada anggota.
Pengawasan atas aktifitas koperasi baik tentang
keorganisasian ataupun usaha dilakukan dengan terencana atau mendadak. Apabila
dianggap perlu dan mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota, pengawas bisa
menggunakan jasa KJA (Koperasi Jasa Audit) atau akuntan publik untuk melakukan
pemeriksaan atau audit atas aktifitas usaha dan keuangan koperasi dalam setiap
tahunnya.
Pengawas melaksanakan pengawasan paling tidak
setiap bulan sekali yaitu pada saat laporan keuangan bulanan yang dilakukan
oleh manajer di hadapan pengawas dan pengurus sehingga jika ada kejanggalan
dalam aktifitas dan usaha/keuangan maka pengawas bisa menindaklanjuti.
2)
Job-discrition
a. Tugas Ketua Cabang
1)
Memimpin
dan mengontrol pelaksanaan oprasional kantornya;
2)
Membina,
memotivasi, mengawasi, mengontrol dan mengevaluasi kinerja bawahannya;
3)
Melaksanakan
pemeriksaan persetujuan dan akad pencairan pembiayaan sesuai dengan pelaksanaan
yang ditentukan;
4)
Mengatur
dan menjaga kestabilan likuiditas kantornya;
5)
Mengendalikan
likuiditras di kantornya;
6)
Bertanggung
jawab terhadap pencapaian target sesuai dengan proyeksi yang telah dibuat dan
ditetpkan; dan
7)
Mempertanggung
jawabkan segala aktivitas oprasional maupun keuangan secara berkala kepada
pimpinan dan direktur kepatuhan.
b. Customer Service (CS)
1)
Melayani
pembukaan rekening tabungan umum dan tabungan berjangka;
2)
Melayani
dan menerima pengajuan pembiayaan;
3)
Memeriksa
kelengkapan dokumen administrasi pengajuan pembiayaan;
4)
Memberikan
penjelasan mengenai produk jasa KJKS BMT-UGT Sidogiri kepada calon anggota yang
membutuhkan;
5)
Menyelesaikan
dengan cepat dan tepat setiap komplain anngota;
6)
Melaksanakan
dan bertanggung jawab terhadap seluruh tugas yang diberikan oleh atasan; dan
7)
Mempertanggung
jawabkan seluruh aktifitasnya kepada pimpinan cabang.
c. Kasir
1)
Bertanggung
jawab terhadap pencatatan keuangan sebagai berikut:
a)
Setiap
transaksi langsung dientry menggunakan si BMT
b)
Setiap
proses transaksi baik tabungan maupun pembiayaan diisi lengkap di si BMT
c)
Back up
laporab transaksi harian
d)
Melakukan
pengecekan terhadap chek list accounting
e)
Melakukan
kas opname bersanma pimpinan dan semua karyawan
f)
Mendokumentasikan
hasil transaksi harian
g)
Menyusun
pembukuan laporan laporan harian antara lain:
ü Arus kas
ü Neraca harian
ü Rekap jurnal harian
ü Laporan pendapatan
ü Mutasi tabungan per kode transaksi
2)
Melayani
penyetoran dan penarikan produk simpanan baik umum maupun simpanan berjangka;
3)
Melayani
setoran angsuran pembiayaan;
4)
Menyusun
dan menyerahkan laporan keuangan kepada pimpinannya;
5)
Bertanggung
jawab terhadap kesesuaian catatan keuangan baik catatan maupun jumlah uang
tunai maupun bank opname dengan lain bank;
6)
Merapikan
dan menertibkan pemberkasan serta administrasi kantor;
7)
Bersama
pinpinannya membuat dan menyusun laporan keuangan bulanan antara lain:
a)
Arus kas
b)
Neraca
bulanan
c)
Table
pendapatan
d)
Laporan
laba rugi
e)
Table
distribusi pendapatan
f)
Posisi
kekayaan
g)
Jumlah
penabung dan pembiayaan.
d. Account Officer (AO)
1)
Memasarkan
semua produk jasa keuangan yang dimiliki oleh koperasi;
2)
Melaksanakan
survey pembiayaan;
3)
Memeriksa
dan memastikan kondisi maupun kepemilikan dari setiap agunan (jaminan) serta
menentukan taksiran nilai nominal agunan; dan
4)
Bertanggungjawab
terhadap penagihan pembiayaan dan mengawal kelancaran setoran tagihan angsuran
pembiayaan dengan selalu memonitoring calon anggota/anggota peminjam.
6.
Keadaan BMT UGT Sidogiri.
Di Ganding, kontor layanan BMT UGT Sidogiri dirintis oleh
bapak H. Mohammad Rosyid pada tahun 2007 yang sekarang menjadi pengawas
koperasi UGT Sidogiri Untuk wilayah Sumenep. Berarti keberadaan BMT UGT
Sidogiri di Ganding ini sudah berjalan selama kurang lebih 7 tahun.
Tempat koperasi BMT UGT
Sidogiri di ganding ini sangat strategis jika diliahat dari sudut pandang
pasar, kemudahan menemukan lokasi dan persaingan.
Secara lokasi. BMT UGT
Sidogiri ini berada di tempat yang ekonomi masyarakatnya sedikit banyak sudah
mengalami kemajuan ketimbang daerah-daerah kecamatan lain. Selain itu
infrastruktur perekonomian disitu juga sangat menunjang dengan adanya pasar
yang selalu ramai setiap hari dan pertokoan yang yang tentunya mempunyai
kebutuhan akan modal yang cukup banyak.
Sedangkan dari sudut
pandang pemasaran dan persaingan. Di ganding masih belum ada lembaga keuangan
non-bank lainnya selain BMT UGT Sidogiri, sehingga memungkin konsumen atau
nasabahnya masih bisa dikendalikan oleh BMT UGT Sidogiri.
Pada awal tahun 2013 BMT UGT Sidogiri Ganding
memilik modal sebesar Rp. 1.130.000.000
dengan SHU Rp. 714.132.908. Meningkat pada tahun sebelumnya dimana SHU BMT UGT
Sidogiri Ganding hanya Rp. 462.256.023. Peningkatan ini mencapai 63% bila
dibandingkan tahun sebelumnya.
7.
Produk dan jasa BMT UGT Sidogiri
a. PRODUK
TABUNGAN
a)
TABUNGAN
UMUM SYARIAH menggunakan
akad wadiah yad addlamanah/qardh atau
mudlarabah muthlaqah.
b)
TABUNGAN
PEDULI SISWA menggunakan
akad wadiah yadh adhamanah.
c)
TABUNGAN
IDUL FITRI menggunakan akad wadiah yadh addlamanah yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri
d)
TABUNGAN
HAJI AL HAROMAIN menggunakan akad wadi'ah yad
addlamanah.
e)
TABUNGAN
UMRAH HASANAH menggunakan
akad wadi'ah yad addlamanah.
b.
PRODUK PEMBIAYAAN
a) UGT GES (Gadai Emas Syariah) menggunakan akad rahn dan
ijarah.
b) UGT MUB (Modal
Usaha Barokah) menggunakan akad yang berbasis
bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah).
c) UGT MTA
(Multiguna Tanpa Agunan) menggunakan akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah, Kafalah dan Hiwalah) atau Qordhul Hasan.
d) UGT KBB
(Kendaraan Bermotor Barokah) menggunakan akad murabahah.
e) UGT PBE
(Pembelian Barang Elektronik) menggunakan akad murabahah atau akad Ijarah Muntahiah Bi al-Tamlîk.
f) UGT PKH
(Pembiayaan Kafalah Haji) menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.
c.
JASA-JASA
a) MUDHARABAH
BERJANGKA
b) PELAYANAN
TRANSFER ATAU KIRIMAN UANG
c) PEMBAYARAN
REKENING LISTRIK ATAU TELEPON (PPOB)
d) PENGURUSAN HAJI
DAN UMRAH
e) ASURANSI SYARIAH
KELUARGA INDONESIA (AsyKI)
8.
Keadaan Pegawai
Pegawai pmb ugt
sidogiri cabang ganding mayoritas adalah santri atau alumni pondok pesantren
sidogiri. Hal ini sesuai dengan rekomendasi rapat anggota tahunan (RAT) yang ke
XIII. Jadi lebih dari 50% dari semua pegawai BMT UGT Sidogiri adalah alumni
pondok pesantren tersebut.
Meskipun demikian,
alumni-alumni ini sudah di berikan pembekalan dan pelatihan secara rutin dan
berkala yang dibiayai oleh koperasi BMT
UGT Sidogiri. Sehingga alumni-alumni ini
tidak hanya mencari ma'isyah (penghidupan) di BMT UGT Sidogiri, tetapi juga
merupan pengabdian kepada almamaternya.
B. Penyajian dan Analisis Data
1.
Penerapan Gadai Syariah (rahn)
di BMT UGT Sidogiri.
Dalam praktiknya,
pengajuan gadai syariah (emas) di BMT UGT Sidogiri sangat mudah dengan hanya
mendatangi kantor pelayanan BMT UGT Sidogiri ganding dengan membawa tanda
pengenal baik perupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun tanda pengenal lainnya
yang berlaku.
Kenapa emas begitu cepat
dalam akad gadai, sehingga tidak perlu prosedur-prosedur yang berbelit. Sebab
sifat emas itu sendiri adalah liquid, cepat cair. Berbeda dengan barang jaminan
lain. Seperti STNK atau lainnya.
Biaya penitipan dan
pemeliharaan juga terjangkau dan biasanya juga bisa dinego. Hal ini diungkapkan
oleh bapak imam di kantornya di BMT UGT Sidogiri Ganding pada tanggal 13 Juli
2014. Sedangkan harga taksiran adalah 90%, jadi ini sangat menguntuk bagi
nasabah yang memerlukan dana cepat dan banyak asalkan sesuai dengan jaminannya.
Dalam wawancara yang kami lakukan dengan bapak Imamuddin kepala BMT UGT Sidogiri Cabang Ganding pada hari ahad tanggal 13 juli 2014. Di kantornya, BMT UGT
Sidogiri Cabang Ganding Jl. Raya Lorong Anyar Ganding.
Bagaimana tata cara
menggadaikan emas di BMT UGT Sidogiri ini pak?
"Cukup mudah. Nasabah datang ke sini
dengan membawa emasnya dan tanda pengenal Seperti KTP atau SIM, lalu dibukakan
buku rekening kalau masih belum punya, sebab pencairan dana itu kami lakukan melalui rekening"
Bagaimana menentukan harga taksirannya pak?
"Kita sudah memiliki juru taksir sendiri.
Disini juru taksir ada satu orang yaitu bapak Wakid, tapi apabila juru taksir
itu sedang ada di luar ada karyawan lain yang menggantikan dengan
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh juru taksir itu (oleh bapak wakid). Sehingga
disini terjadi belajar-mengajar juga, selain kegiatan ekonomi. Kita memberikan
harga taksiran 90%, jadi nasabah mendapatkan dana lebih banyak ketimbang dari
(lembaga) pegadaian lain."
Apakah ada biaya-biaya lain, Seperti biaya
administrasi?
"Kalau biaya administrasi sudah tidak ada.
Tapi biaya Seperti biaya penitipan ada. Kan barang jaminan itu harus dititipkan
disini. Kita mengenakan biaya sewa tempat penitipan, ya semacam save box
begitu. Biaya penitipan ini biasa masih ditawar oleh anggota. Ya kami memberikan
toleransi. Tetapi kita memiliki batas patokan akhir.
“Selain itu kami selalu
mencari akad yang selalu sesuai dengan syariah islam, seperti akad penitipan
ini.”
Barapa lama masa kontrak gadai disini pak?
"Masa kontraknya tergantung kesepakatan,
tapi yang biasa adalah 4 (empat) bulan. Ada anggota yang menggadaikan itu
sampai 1 (satu) tahun.
Ada sebagian nasabah yang
melunasi hutangnya dengan mencicil setiap bulan, sehingga pada akhir masa
kontrak hutang nasabah sudah lunas, nah yang seperti ini biasanya sampai satu
tahun. Ada pula yang pelunasan utang itu dengan sekaligus ketika sudah jatuh tempo,
biasanya masa kontrak seperti ini yang tidak lama, waktu standar.”
Bagaimana jika suatu
ketika anggota atau nasabah mengalami kesulitan dalam memenuhi tanggungannya,
yaitu membayar utang kepada lembaga ini, BMT UGT Sidogiri Cabang Ganding ini?
“Biasanya, terlebih dahulu
kita akan memanggil anggota tersebut, dan kita musyawarah bagaimana baiknya.
Dan kita akan melakukan pelelangan”.
Video provil BMT UGT Sidogiri tahun 2013.
Moh. Syaiful Bakhri, Sukses Ekonomi Syarah Di
Pesantren. (pasuruan: penebit cipta, 2011) hlm. 97-98
Wawancara dengan bapak imam di BMT UGT Sidogiri pada
tanggal
bmtugtsidogiri.co.id/
berita-170.html
akses
tanggal 14 juli 2014.